Saksi: Uang Fee Penyelenggara Haji Dikembalikan Usai Terbentuk Pansus
Gedung Tipikor (Merdeka.com)
Taufik menyampaikan itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Mulanya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taufik tentang permintaan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, agar uang itu dikembalikan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah ramai Pansus Haji.
Dalam BAP itu, Taufik mengembalikan uang komitmen fee yang sebelumnya sudah dikumpulkan di Himpuh sesuai perintah Ishfah dengan dipotong US$500 untuk operasional.
"Oleh karenanya, kami minta izin sama Ibu Ketua untuk kami bacakan supaya tidak salah catatannya. Sekitar bulan Juli 2024, setelah ramai terkait Pansus Haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafii (mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024) meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada PIHK masing-masing. Selanjutnya, saya mengembalikan uang kepada PIHK dengan cara sebagai berikut," ujar jaksa di muka persidangan.
"PIHK yang berada di Jabodetabek saya berikan langsung, saya kembalikan langsung; PIHK di luar Jabodetabek saya berikan saat evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, Yogyakarta. Namun, uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar 500 USD untuk operasional yang tadi sudah saya terangkan. Ini betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Taufik.
Taufik menjelaskan Ishfah juga pernah meminjam uang sebanyak US$100.000 ke Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh. Meski uang itu sudah dikembalikan oleh Ishfah, Taufik mengaku mendengar informasi jika uang itu awalnya diperuntukkan untuk Pansus Haji.
"Apa yang saudara ketahui terkait dengan pemberian uang 100.000 US dolar kepada Gus Alex melalui Pak Budi Darmawan?" tanya jaksa lagi.
"Kalau itu, Pak, saya atas permintaan Pak Agus. Waktu itu seingat saya, saya masih umrah. Kemudian pak Agus minjam uang 100.000, Pak. Kemudian ada yang mengambil, Pak, untuk itu dipinjam atas nama Gus Alex. Saya cuma menyampaikan kepada Pak Budi, kemudian memang Pak Budi ada dananya waktu itu. Tapi, saya bilang, `Pak, ini minjam`. Nah, kemudian setelah saya pulang umrah, saya minta ke Pak Agus untuk membayar itu, Pak," jelas Taufik.
"Sudah kembali uangnya?" lanjut jaksa.
"Iya, sudah, Pak," jawab Taufik.
"Oke, baik. Saudara mengetahui tujuan dari uang itu akan dipergunakan untuk siapa dan untuk keperluan apa?" tanya jaksa memastikan.
"Saya dengar, Pak, ya, dari Pak Agus, itu buat Pansus, Pak," ucap Taufik.
"Buat Pansus. Uang itu dipergunakan untuk Pansus oleh?" tanya jaksa.
"Oleh Gus Alex, Pak," jelas Taufik.
Selain Taufik, jaksa KPK juga menghadirkan tujuh orang saksi lainnya yang seluruhnya berasal dari PIHK.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.
Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Komentar