APINDO Khawatir RUU Ketenagakerjaan Bisa Ancam Lapangan Kerja
Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani (Dok,MenObesesion)
law-justice.co - Hari ini, Kamis 1 Oktober 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan belasan organisasi dan asosiasi industri sektoral menyampaikan soal kekhawatiran menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang rencananya disahkan pekan depan.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani mengungkap regulasi baru tersebut dikhawatirkan tidak berimbang dan berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja di Tanah Air.
"Poin-poin krusial yang kami khawatirkan kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha dan terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Shinta menyoroti lebarnya perbedaan aspirasi kalangan pengusaha dan tuntutan serikat buruh. Menurut dia, serikat buruh memiliki cakupan tuntutan yang sangat luas, sehingga menyulitkan proses kompromi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Kondisi tersebut diperparah oleh tren ketenagakerjaan saat ini yang menunjukkan dominasi pekerja informal di kisaran 59 persen, yang berarti penciptaan lapangan kerja di sektor formal masih minim.
Namun, di saat yang sama, Shinta mengungkap kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) justru merosot tajam dari kisaran 24 persen menjadi 18 hingga 19 persen dalam 10 tahun terakhir.
"Jadi ini kelihatan bahwa memang arahnya juga sudah berpindah. Kalau kita lihat investasi yang masuk juga sudah shifting, tidak lagi kepada padat karya, tetapi lebih ke padat modal. Ini semua harus menjadi perhatian," ujar Shinta.
Shinta menegaskan pemerintah sepatutnya tidak hanya memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja, melainkan juga harus melindungi ketersediaan pekerjaan itu sendiri.
Menurut dia, substansi perdebatan ketenagakerjaan sejatinya bukan sekadar konflik antara pengusaha dan buruh, melainkan tentang bagaimana Indonesia mampu berdaya saing di kancah global.
"Jadi, kalau kita punya satu produk yang semangatnya tidak berimbang, maka yang akan diuntungkan tentunya adalah para negara-negara kompetitor kita," ujar Shinta.
Mewakili lintas asosiasi sektoral, dia menyatakan prihatin atas draf regulasi yang memuat penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi tanpa didasari kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas
Hal tersebut dinilai berisiko menekan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan operasional, merekrut tenaga kerja baru, dan merealisasikan investasi.
Mengingat sempitnya waktu pembahasan yang tersisa, Shinta menuntut kepastian agar masukan dunia usaha dapat dibahas secara substantif.
Dia berharap ruang dialog terus dibuka agar dapat mempertemukan berbagai pandangan dan mengkonsolidasikan masukan yang ada, sehingga dapat ditemukan titik temu yang konstruktif.




Komentar