Sekda Hingga Bekas Anggota DPRD Dipanggil KPK di Kasus Ade Kunang

Kamis, 24/09/2026 20:55 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka KPK (Foto: YouTube KPK)

Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka KPK (Foto: YouTube KPK)

law-justice.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipanggil tim penyidik dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil 14 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Para saksi yang dipanggil, yakni Rahmat Atong selaku Plt Kasatpol PP Pemkab Bekasi, Pranoto selaku Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Pemkab Bekasi, Jeje Sayuti selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, Endin Samsudin selaku Sekda Pemkab Bekasi, Rohadi alias Jiro selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kedung Waringin.

Selanjutnya, Abeng Arif selaku mantan Sekdes Sukadami Cikarang Selatan, Topan Agustin selaku swasta, Muhammad Tarmizi Kunang selaku swasta, Endung Mulyadi selaku wiraswasta, Ilan Setiawan selaku wiraswasta, Suwaji selaku anak buah Sarjan, Yuda Nugraha selaku karyawan PT Zaki Group, Dede Mulyadi selaku swasta, dan Beni Saputra selaku swasta.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026. Namun hingga kini, KPK masih menggunakan Sprindik Umum sehingga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Yayat disebut menerima uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara awal, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah menggeledah dua rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur dan di Depok, Jawa Barat. Dari kedua rumah yang digeledah pada Kamis, 10 September 2026 dan Senin, 21 September 2026, tim penyidik mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar