KPK Sita Amplop Isi Uang Saat Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)
law-justice.co - KPK menyita sejumlah amplop berisi uang dari Kantor BPN Kota Mojokerto. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," kata jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Namun Budi belum menjelaskan berapa jumlah uang yang disita. Penyidik KPK masih menghitung uang tersebut.
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," bebernya.
Share:
Tags:

Komentar