Komisi Yudisial Dorong Penguatan Wewenang dalam Revisi UU KY

Kamis, 24/09/2026 14:49 WIB
Seminar Zona I KY bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).

Seminar Zona I KY bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).

[INTRO]

Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim dan menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan. Ketua Komisi Yudisial RI Abdul Chair Ramadhan mengatakan, posisi KY strategis dalam memastikan independensi kekuasaan kehakiman, baik dari sisi kelembagaan maupun independensi individu hakim. Menurut dia, pengawasan terhadap perilaku hakim menjadi bagian penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.

Hal itu disampaikan Abdul Chair saat membuka Seminar Zona I KY bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026). “Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Abdul Chair dalam paparannya.

Dia menilai keberadaan KY tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai organ pendukung dalam hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung. Menurutnya, konstruksi tersebut berpotensi mempersempit kewenangan KY dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Dalam revisi UU KY, sejumlah kewenangan yang diusulkan untuk diperkuat antara lain pemantauan aktif terhadap pengadilan tingkat pertama tanpa menunggu permohonan dari pelapor. Pemantauan tersebut juga diusulkan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan terkait.

KY juga mengusulkan kewenangan memeriksa putusan pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme, termasuk dugaan pelanggaran dalam penerapan hukum acara. Selain itu, KY mendorong agar putusan terkait sanksi ringan dan sedang tidak lagi bersifat rekomendasi, tetapi memiliki kekuatan final dan mengikat.

Untuk penanganan dugaan pelanggaran berat, KY mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan fungsi pengawasan KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Lembaga tersebut diharapkan mengakhiri dualisme pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim. “Hal ini penting untuk mengakhiri adanya dualisme pemeriksaan antara Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Abdul Chair.

Dalam skema tersebut, dugaan pelanggaran etik yang memiliki indikasi tindak pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Komisioner KY dalam BPHT akan berperan sebagai pengendali pengawasan. Penguatan juga diusulkan pada struktur kelembagaan KY melalui pembentukan deputi dan direktorat serta penyesuaian kelembagaan kantor penghubung.

KY juga mengusulkan kewenangan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Dalam praktiknya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diusulkan melibatkan unsur komisioner KY, hakim konstitusi, dan akademisi hukum. Abdul Chair menilai penguatan kedudukan KY perlu diakomodasi dalam revisi kedua UU KY. Menurutnya, penguatan tersebut berkaitan erat dengan upaya menjaga independensi peradilan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dalam sistem demokrasi konstitusional.

Seminar Zona I KY tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Bidang Rekrutmen KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus mantan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Al-Attas.

Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan unsur MUI daerah. Diskusi melibatkan lebih dari 100 perguruan tinggi di Pulau Jawa yang telah memiliki nota kesepahaman dengan KY. Seminar Zona I merupakan bagian dari rangkaian diskusi publik KY yang selanjutnya akan digelar di Makassar dan Palembang untuk menjangkau tiga zona wilayah Indonesia.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar