Penyidikan Kasus Suap HGB Bogor, Nusron Wahid Masuk Bidikan KPK
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)
law-justice.co - Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa uang tunai Rp106,3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan.
Kata dia, KPK mulai memburu jejak peruntukannya. Penyidik tengah menelusuri ke mana aliran dana tersebut bergerak dan siapa saja yang diduga menjadi pengguna akhirnya.
Dia mengatakan penelusuran dilakukan karena terdapat informasi yang perlu didalami terkait penggunaan uang tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
“Apakah itu memang benar informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW (Nusron Wahid), itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan tersebut membuat fokus perkara bergeser. Jika pada awalnya penyidikan berkutat pada dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB, kini penyidik juga membidik siapa pengguna dan untuk apa uang Rp106,3 miliar tersebut disiapkan.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Penelusuran aliran dana menjadi semakin penting lantaran empat dari delapan tersangka dalam perkara ini disebut sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK menetapkan delapan tersangka tersebut setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penyidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik kemudian mengamankan uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai Rp106,3 miliar.
Kini, nominal tersebut bukan lagi sekadar barang bukti. KPK tengah berupaya menjadikannya pintu masuk untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih jauh.
Penggeledahan Masih Bergerak
Taufik memastikan penyidikan masih berjalan. Tim KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan.
“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti,” ujarnya.
KPK juga memastikan penyegelan sejumlah ruang kerja di kantor pertanahan tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Ruang-ruang yang telah disegel akan segera dibuka kembali setelah proses yang diperlukan selesai.
“Kantor-kantor yang sudah disegel itu akan segera dilakukan pembukaan untuk proses kegiatan layanan publik ke depan,” kata Taufik.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. KPK belum menyimpulkan bahwa uang Rp106,3 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nusron Wahid.
Yang sedang dilakukan penyidik adalah menguji informasi, menelusuri aliran uang, serta mencari bukti yang dapat menjelaskan hubungan antara uang sitaan, para tersangka, dan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala melalui juru bicara.
“Nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik tentunya seperti apa akan disampaikan oleh Jubir untuk update-nya,” ujar Taufik.
Dengan uang Rp106,3 miliar kini berada dalam radar penelusuran, pertanyaan besar dalam perkara HGB Bogor bukan lagi sekadar berapa uang yang berhasil diamankan KPK, melainkan siapa yang berada di ujung aliran uang tersebut dan untuk kepentingan apa uang itu digerakkan.



Komentar