Alasan KPK Kembali Sita Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Selasa, 22/09/2026 22:38 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil merek Innova Zenix milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Mobil tersebut merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo.

"Hari ini Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA [Vinna Ledy Anggraheni]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).

"Mobil tersebut diduga pemberian dari saudara EBS [Eno Bowo Susilo] yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh saudari DAA [Dian Andini Anggraheni] yang merupakan adik saudari VLA," lanjutnya.

KPK menyebut Vinna Ledy diduga menerima empat mobil dari Eno Bowo. Selain Innova Zenix, ada Mercedes Benz, Mitsubishi Pajero Sport, dan Toyota Fortuner. Mobil terakhir belum dilakukan penyitaan.

Selain itu, Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar