Perampasan Aset Mampu Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
Ilustrasi RUU Perampasan Aset - Foto: Alinea.id
law-justice.co - Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mesti memuat aturan yang dapat membuat pelaku korupsi atau kecurangan lainnya bisa jera setelah melakukan praktik terlarang tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, ia menyebut tujuan perampasan aset tidak hanya memulihkan aset negara dengan cara menyita aset koruptor, namun dilakukan agar pelaku jera karena tidak dapat menikmati hasil korupsinya.
"Perampasan aset hanyalah satu bagian dari proses pemulihan aset. Tujuan pemulihan aset yang paling utama adalah membuat pelaku kejahatan jera karena tidak dapat menikmati hasil kejahatannya," jelas Erry di RDPU RUU Perampasan Aset, Senin (21/9/2026).
Wail Ketua KPK periode 2003-2007 itu mencontohkan, dalam praktik gratifikasi, negara pada awalnya belum mencatat kerugian sebelum adanya penyelidikan. Namun jika ada pihak yang terendus melakukan gratifikasi dan benar-benar merugikan negara, maka aset atau harta hasil gratifikasi harus dirampas agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.
"Sebagai contoh gratifikasi, tidak akan atau setidak-tidaknya belum menimbulkan kerugian nyata yang bersifat finansial bagi negara. Namun penerima gratifikasi jelas-jelas telah mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini adalah hasil kejahatan atau proceeds of crime yang harus bisa dirampas untuk membuat penerima gratifikasi tersebut jera dan tidak dapat menikmati hasilnya," terangnya.
Oleh karena itu, penegakan tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya harus lebih ditingkatkan, terutama yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset.

Komentar