Soal Ganti Rugi, Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pulang, Penahanan Ditangguhkan - Sumber Foto: Pro Media Teknologi/ Istimewa
law-justice.co - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi Rp 206 juta. Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Hakim memerintahkan Turut Termohon II, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia, membayar ganti rugi. Dalam perkara ini, diberikan kuasa kepada Kepala Biro Advokasi Kemenkeu.
Hakim menyebut ganti rugi termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Pasal ini, kata hakim, mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan," beber hakim membacakan pertimbangan.
Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam KUHAP baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap. Hakim menetapkan ganti rugi imateriil Rp 5 juta.
"Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon," ujar hakim.
Hakim mempertimbangkan ganti rugi imateriil merupakan bagian dari kerugian yang dapat dituntut seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah. Hal itu, kata hakim, dapat dilakukan berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Pertimbangan hakim berikutnya ialah ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Menurut dia, kompensasi imbas penangkapan atau penahanan tidak sah mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial.
"Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil," jelasnya.
Hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Roy Suryo soal kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp 100 juta. Roy Suryo beralasan kerugian itu didapat karena dirinya mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.
"Menimbang bahwa Pasal 173 ayat (1) KUHAP menentukan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. KUHAP tidak membatasi jenis kerugian yang dapat dituntut, apakah hanya kerugian materiil atau imateriil," ujar hakim.
Hakim menilai Roy yang berstatus tokoh publik, mantan menteri, hingga mantan anggota DPR RI tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya. Hakim mengatakan kondisi psikologis harus dibuktikan lewat pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim mempertimbangkan kekeliruan soal penggeledahan dan penangkapan. Hal itu telah dinyatakan tidak sah dalam permohonan praperadilan sebelumnya.
"Tindakan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 99, dan memperhatikan pula fakta lamanya terdakwa berada dalam upaya paksa yang tidak sah, yakni selama 4 hari, serta dampak stigma yang dialami Pemohon ketika berada dalam upaya paksa tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka hakim menetapkan ganti rugi imateriil sejumlah Rp 5 juta," jelasnya.
Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diketahui sudah lima kali mengajukan praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian.
Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Komentar