Kasus Bupati Bekasi, Penyidik KPK Geledah Rumah Milik Anggota Polri
Ilustrasi: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) saat konferensi pers penahanan usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Antara via detik)
law-justice.co - Pada hari Kamis 10 September 2026 lalu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berada di daerah Cibubur, Depok, Jawa Bara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang.
Dia mengatakan rumah mewah yang digeledah penyidik tersebut milik seorang saksi berinisial YS yang diduga merupakan anggota Kepolisian RI berpangkat Inspektur Dua.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini," ucap Budi seperti melansir tempo.co.
Budi mengatakan penyidik di KPK tengah mendalami barang elektronik dan sejumlah dokumen yang disita dari kediaman YS yang berada di Depok.
Menurut Budi, analisis tersebut guna mendalami kaitan YS yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.
"Belum ada penetapan tersangka," kata Budi.
Pengembangan tersebut diawali oleh penyidik KPK dengan memeriksa YS sebagai saksi pada Kamis kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Budi menambahkan, bahwa penyidik mendalami keterangan YS terkait dugaan uang suap ijon proyek yang diterimanya dari tersangka kontraktor, Sarjan.
"Penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara YS dari tersangka saudara SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Perkara ini sudah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dua terdakwa ialah Ade Kuswara Kunang, serta Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, H.M Kunang.
Jaksa menuntut Ade Kuswara dengan 7 tahun penjara. Sedangkan, ayahnya yakni H.M Kunang dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Ade Kuswara menerima suap sekitar Rp 11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Penerimaan suap tersebut berlangsung dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025.
Adapun penerimaan suap itu juga terlaksana di sejumlah pertemuan yang di antaranya di kediaman Sarjan, pusat perbelanjaan Summarecon Mal Bekasi, hingga Pintu Tol Gabus Tambun Utara.
Jaksa mendkawa Ade Kuswara mengetahui sejumlah uang tersebut diberikan agar dirinya bersama ayahnya dapat mengatur sejumlah paket proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025. Pengondisian tersebut agar perusahaan milik atau yang terafiliasi oleh Sarjan dapat dimenangkan Pemkab Bekasi.
Perkara suap ini bermula pada Desember 2024 ketika Sarjan mengetahui hasil quick count yang menunjukkan Ade Kuswara Kunang unggul dalam pemilihan kepala daerah.
Sarjan kemudian menemui Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara. Sarjan bermaksud memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan Sarjan dengan Ade berlangsung di sebuah restoran di Cikarang, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Sarjan datang bersama Sugiarto serta seseorang bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
Sarjan mengucapkan selamat kepada Ade dan meminta maaf karena tidak mendukungnya dalam pilkada. Namun, dia menyatakan siap mendukung sejumlah program pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK menjelaskan bahwa pada 16 Desember 2024 Sarjan menyetor uang sebesar Rp500 juta kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi. Sarjan menyerahkan uang tersebut di sebuah restoran di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Sarjan juga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di rumah Sarjan untuk membiayai umrah Ade Kuswara. Penyerahan uang Rp1 miliar tersebut berlangsung pada 19 Januari 2025.
Pada Februari 2025, Sarjan kembali bertemu dengan Ade Kuswara dan meminta sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menanggapi permintaan tersebut, Ade Kuswara meminta Sarjan menemui HM Kunang karena Kepala Desa Sukadami itu diduga turut mengatur kontraktor yang memperoleh paket pekerjaan di dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Sarjan bertemu dengan HM Kunang melalui kakak kandung Ade Kuswara, Tri Budi Utomo. Dalam pertemuan itu, jaksa menyebut Sarjan berjanji akan membelikan kain sarung Lebaran kepada HM Kunang.
“Selanjutnya terdakwa menemui Tri Budi Utomo di kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada HM Kunang,” ujar jaksa.
Setelah pertemuan tersebut, Ade Kuswara memberi arahan kepada sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi agar Sarjan memperoleh paket pekerjaan di dinas masing-masing. Ade Kuswara kemudian melalui Sugiarto memerintahkan Sarjan untuk menemui sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
“Setelah terdakwa menemui para kepala dinas, kepala dinas tersebut menginstruksikan para Pejabat Pembuat Komitmen untuk menghubungi terdakwa,” kata jaksa.
Para Pejabat Pembuat Komitmen yang telah menerima perintah dari kepala dinas kemudian memberikan informasi lelang kepada Sarjan sebelum pengumuman pengadaan dilakukan.
Informasi tersebut meliputi pagu anggaran, harga perkiraan sendiri, persyaratan teknis administrasi, serta persyaratan lainnya sehingga Sarjan dapat melakukan persiapan lebih awal.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari Antara, nama YS mencuat dalam persidangan perkara ini. Ia mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek tersebut.
KPK menyatakan keterangan mengenai penerimaan uang sekitar Rp16 miliar oleh YS telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi salah satu fakta yang didalami untuk pengembangan perkara.




Komentar