Ada Apa Sampai DPD Harus Menunda Fit & Proper Tes Calon Anggota BPK?

Selasa, 15/09/2026 01:00 WIB
Kantor Pusat BPK RI (Ist)

Kantor Pusat BPK RI (Ist)

[INTRO]

Kontroversi pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 kembali mendapat sorotan tajam dari publik. Kali ini Komite IV DPD RI memutuskan menunda jadwal fit and proper test calon anggota BPK RI. Awalnya agenda tersebut dijadwalkan pada 14-15 September 2026. Namun, berdasarkan hasil rapat internal Komite IV DPD RI, ditunda dan direncanakan digelar pada 26-27 September 2024.

Apakah penundaan ini terkait dengan dihapusnya dua nama figur yang sangat kompeten dan sangat berpengalaman menjadi auditor negara?. Keduanya adalah mantan Anggota BPK RI periode 2019-2024, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFRA dan Auditor Senior Keuangan Negara yang pernah berdinas di Unhan dan Mabes TNI, Mayjen TNI Purn Susanto Sip Msi CGCAE.

Wartawan Law-Justice.co yang mencoba menghubungi pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, pada Senin (14/09/26), Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan, bila keputusan penundaan tersebut diambil setelah muncul sejumlah pandangan dari anggota Komite IV dalam rapat internal. Sebab Komite IV DPD RI juga tengah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat terkait proses pencalonan anggota BPK RI tersebut.

"Semula sudah dijadwalkan (Fit and proper test) tanggal 14-15 September, namun saat rapat internal Komite IV muncul tanggapan dari Anggota Komite IV yang sepakat ditunda ke tanggal 26-27 September," kata Elviana.

Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan tersebut, Elviana mengatakan bila Komite IV DPD RI juga berencana mengundang media nasional dan daerah untuk mengikuti pelaksanaan fit and proper test Calon Anggota BPK RI.

Adapun hasil fit and proper test dan pertimbangan DPD RI nantinya benar-benar menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR RI, khususnya Komisi XI, dalam menentukan calon anggota BPK RI yang akan dipilih. Sebab proses pemilihan calon anggota BPK RI harus memberikan ruang yang cukup bagi suara masyarakat dan daerah untuk disampaikan melalui DPD RI.

"Jangan sampai fit and proper tes ini hanya formalitas saja karena calon yang akan menang sudah mereka rembukkan dan sudah diatur dari atas, sementara pendapat rakyat terhadap calon tersebut belum disampaikan oleh DPD RI dalam bentuk pertimbangan DPD RI," tegasnya.

"Karena itu, Komite IV DPD RI menilai penjadwalan ulang fit and proper test diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung lebih optimal, terbuka, serta memberikan kesempatan kepada DPD RI untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah," lanjutnya.

Elviana mengatakan bila Komite IV DPD RI ingin menyampaikan aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan melalui Komite IV DPD RI serta sudah dan sedang dihimpun dalam beberapa pekan terakhir.

Elviana mengaku bila dari 23 nama calon yang dikirim DPR hanya ada 1 nama yang sudah dikenal luas yakni Nyoman Adhi, selebihnya adalah nama yang belum familiar di kalangan masyarakat.

"Dari 23 nama calon yang dikirim oleh Komisi XI DPR hanya 1 nama yang sudah dikenal luas yaitu incumbent, bapak Nyoman Adhi, Selebihnya adalah nama-nama yang belum familiar di masyarakat," katanya. "Untuk itu, kami ingin mendengar langsung dari mulut calon yang akan kami rekom seperti apa bentuk Kolaborasi & sinergi dengan Komite IV DPD RI," sambungnya.

Sementara itu anggota Komite IV DPD lainnya, saat ditanya wartawan soal penghapusan dua nama tersebut mengatakan bahwa karena yang hapus adalah Komisi XI DPR, maka tentunya yang bisa menjawab adalah pimpinan dan anggota Komisi XI tersebut. "DPD kan hanya menerima daftar nama calonnya saja dan tidak ada menerima penjelsan soal ada dua nama yang dihapus dari pencalonan," tandasnya.

Tidak Transparan 

Sebelumnya Law-Justice telah menulis laporan tentang sangat tertutupnya proses pencalonan anggota BPK ini. Para pimpinan Komisi dan anggota XI DPR RI yang paling berwenang untuk memilih anggota BPK RI, kompak bungkam, termasuk dari pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI dimana dulu Pius pernah menjadi pimpinan komisi di DPR dua periode (2009-2019). Bungkamnya para anggota dewan di Komisi XI ini membuat kecurigaan publik ada apa dan perintah dari tangan siapa penguasa tinggi di DPR yang bermain untuk menghapus paksa dua nama tersebut tanpa ada alasan yang kuat, transparan dan akuntabel.

Seorang anggota Komisi XI DPR RI yang minta namanya tidak usah disebut kepada wartawan Law-Justice.co mengakui bahwa proses pencalonan anggota BPK kali ini di Komisi XI DPR begitu tertutup. "Saya sebagai anggota Komisi XI DPR RI hanya menerima laporan saja bahwa sudah diajukan 23 nama oleh pimpinan Komisi XI kepada DPD RI untuk diuji dan tentang hilangnya dua nama itu tidak ada penjelasan sama sekali,"lanjutnya.

Saat wartawan menanyakan apakah hilangnya dua nama penting tersebut karena pimpinan Komisi XI dan DPR RI khawatir calon yang mereka jagokan bisa dikalahkan oleh kedua figur sangat berpengalaman ini, sang anggota Komisi XI DPR ini hanya senyum saja. Memang di kalangan wartawan parlemen sudah beredar dua nama calon kuat yang harus jadi untuk mengisi dua anggota BPK yang habis masa jabatannya. Keduanya yaitu; incumben anggota BPK saat ini, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI.

Nama Nyoman dijagokan oleh fraksi PDIP lewat Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dan Khaidir dijagokan oleh pimpinan Partai Gerindra karena jadi kader Partai Gerindra yang pernah menjadi anggota DPR RI mewakili Aceh dan mantan anggota GAM. Para pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI dari awal sudah tahu bahwa memang kedua orang ini yang harus jadi, sehingga uji fit and proper hanyalah formalitas saja. 

Sebelumnya kepada Law-Justice.co, pakar Kebijakan Publik dan Pengamat  Hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai langkah Komisi XI DPR menggugurkan sejumlah kandidat kental dengan nuansa non-teknis. Ia menengarai adanya instruksi dari pihak kekuasaan di balik keputusan mendadak tersebut, termasuk dari pimpinan DPR RI.

"Pencoretan itu sebenarnya enggak perlu dilakukan, tapi itu ada kepentingan  politik biasanya. Karena memang biasanya ada perintah, mungkin ada lingkaran istana dan DPR yang memerintahkan supaya tidak dimasukkan kedua nama itu. Harusnya sejak awal mereka sudah enggak usah dilibatkan supaya tidak masuk dalam kontes persaingan," ujar Trubus kepada law-justice, Jumat (11/9/2026).

Publik pun menilai proses eliminasi ini mempertegas kesan bahwa seleksi hanya formalitas yang dapat dikondisikan, terlebih setelah perubahan regulasi dinilai membuat posisi BPK semakin rentan diintervensi.

Menurut Trubus, legitimasi BPK kini kian dipertaruhkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan mutlak penghitungan kerugian negara pada Pasal 603 dan 604 KUHP. Mandat strategis itu menuntut lembaga audit negara dipimpin oleh figur profesional murni demi menjaga objektivitas pemeriksaan kasus-kasus korupsi.

(\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar