Polisi Beber 3 Klaster Pendanaan Kerusuhan Agustus 2026
Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB) di depan gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. (BBC Indonesia)
law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkapkan pihak-pihak yang diduga mendanai massa dalam kerusuhan setelah demonstrasi 17 Agustus 2026 di Jakarta.
"Dari hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dalam konferensi pers, dikutip Minggu (13/9/2026), sebagaimana melansir Tempo.
Menurut Iman, ada sejumlah klaster pendanaan dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Klaster pertama, yakni beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan (korlap) berinisial JT dengan nominal Rp 40 ribu per orang. JT diminta oleh seseorang bernama PKL. PKL dipesan oleh seseorang berinisial KHT alias HY yang ternyata mendapatkan order dari SO.
"Selanjutnya kami sedang mendalami terhadap intellectueele dader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan menyiapkan pendanaannya," ujarnya.
Klaster kedua, kata Iman, polisi menemukan pendanaan dari korlap berinisial ER. Menurut polisi, dia merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta.
"Dia menjanjikan atau menyiapkan dana Rp 70 ribu per kepala, di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat in," ujar Iman. "Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta ER untuk menyiapkan orang-orang."
Sementara klaster ketiga ditemukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) dalam penanganan anak bermasalah dengan hukum. Iman menuturkan, direktorat tersebut menemukan dugaan eksploitasi anak oleh tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Para tersangka itu, kata Iman, diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak untuk melakukan kerusuhan. Ia menuturkan, ketiganya sedang menjalani penyidikan pada Direktorat PPA-PPO sekaligus penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini serta terus mendalami para aktor penggerak dan penyedia dana untuk melakukan kerusuhan," kata Iman. Dia menegaskan, perkara yang ditangani pihaknya adalah kerusuhan pasca demonstrasi, tidak berhubungan dengan unjuk rasa.




Komentar