Kejagung Temukan Dugaan Pemerasan Febrie di Kasus Asabri-Jiwasraya
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)
law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menemukan cukup bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie saat menangani kasus korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2026).
Anang mengungkap dalam proses pengusutan dugaan pemerasan Febrie, Tim 9 Kejagung telah menyita sebagian barang bukti berupa uang tunai dari sejumlah pihak terkait.
"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," jelasnya.
Ditanya terkait konstruksi perkaranya, Anang hanya kembali menegaskan bahwa bukti yang dikantongi saat ini mengarah pada dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.
"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," beber Anang.
Dia mengklaim kasus yang menjerat Febrie itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Anang memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan.
"Sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik," pungkasnya.

Komentar