Pemerasan Febrie, Ferry Boboho Kembalikan Duit Rp5 Miliar

Sabtu, 12/09/2026 17:07 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

law-justice.co - Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, selaku saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Bekas Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut disita sebagai barang bukti.

“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang kepada wartawan Jumat 11 September 2026.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry agar bisa terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” jelas Anang.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2026, Tim 9 mengonfirmasi pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya dengan memeriksa keduanya sebagai saksi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar