Biksu Thailand Diringkus atas Skandal Seks & Penggelapan Uang Rp53 M

Jum'at, 11/09/2026 22:41 WIB
Ilustrasi biksu. 32 Biksu Thudong menuju Candi Borobudur (Jatimnow)

Ilustrasi biksu. 32 Biksu Thudong menuju Candi Borobudur (Jatimnow)

law-justice.co - Kepolisian Thailand resmi menangkap seorang biksu senior dan asisten perempuannya atas kasus dugaan penggelapan 100 juta baht (sekitar Rp53 miliar) dan skandal seks.

Bangkok Post melaporkan Phra Vajirayan, biksu berusia 66 tahun ditangkap di sebuah kuil di Kota Ayutthaya pada Kamis (10/9) pagi usai polisi menerima laporan terkait penyalahgunaan dana kuil.

Polisi Letnan Jenderal Natthasak mengatakan Phra Vajirayan diduga menyelewengkan dana dan memberikan uang tersebut kepada seorang perempuan untuk menyamarkan dana tersebut atas nama orang lain.

Setelah polisi melakukan penyelidikan rahasia, sejumlah bukti pun ditemukan hingga berujung pada penangkapan Phra Vajirayan.

Menurut keterangan polisi, sang biksu diduga mengeluarkan lebih dari 20 tanda terima sumbangan atas nama kuil tanpa izin selama dua tahun lebih, menyebabkan kerugian total sekitar 100 juta baht atau sekitar Rp53 miliar.

Saat penangkapan, polisi memeriksa rekaman CCTV di dalam kediaman Phra Vajirayan. Rekaman CCTV justru mengungkap kasus lain bahwa sang biksu melakukan aktivitas seksual dengan asisten perempuannya. Biksu tidak boleh melakukan hubungan seksual karena terikat aturan kelajangan.

Berdasarkan rekaman CCTV, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan di atas meja di dalam kamarnya. Meja itu meja yang sama yang dipakai untuk makan.

Perempuan yang bersenggama dengan sang biksu adalah perempuan yang sama yang membantunya mengelola uang hasil penggelapan. Polisi menemukan bahwa puluhan juta baht telah beredar melalui rekening banknya setiap tahun.

Punyavee Rungrueang (47) ikut ditangkap atas tuduhan membantu pejabat negara dalam kegiatan ilegal.

Di Thailand, banyak biksu dianggap sebagai pejabat negara. Para biksu menerima tunjangan bulanan dari pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku.

Phra Vajirayan diangkat menjadi kepala kuil pada 2022. Dia dikenal karena menciptakan jimat Buddha, termasuk koin "Nuea Duang", yang banyak dicari umat.

Setelah ditangkap, Phra Vajirayan dibawa ke aula penahbisan kuil untuk dicopot dari posisinya. Lelaki bernama asli Atichote Thammavaro tersebut kemudian ditahan polisi sebelum dibawa ke Biro Investigasi Pusat untuk diinterogasi.

Menurut investigator, Phra Vajirayan menyalahgunakan hasil penjualan jimat dan benda-benda keagamaan lainnya dengan menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadi alih-alih rekening kuil.

Polisi sejauh ini menyita 35 jimat emas, serta emas batangan dan perhiasan seberat 1,36 kg yang ditaksir senilai total 6,04 juta baht atau sekitar Rp3 miliar.

Polisi juga menyita uang tunai 3,6 juta baht, tiga ponsel, sebuah iPad, 10 set dokumen tanah dan bank, dua sertifikat kepemilikan tanah, tujuh buku tabungan bank, satu kontrak jual beli tanah, 18 dokumen investasi, satu polis asuransi kesehatan, enam sertifikat asuransi emas, tujuh kuitansi jual beli emas, dan empat sertifikat lotere Bank Tabungan Pemerintah.

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar