Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Dicecar KPK Hari Ini
Gedung KPK (Sindonews)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Eko dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
"Pasca penyidik melakukan penggeledahan di rumah EY selaku Direktur PT CMC, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 9 September 2026.
Eko telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.17 WIB, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelas Budi.
Sehari sebelumnya, Selasa, 8 September 2026, penyidik menggeledah rumah Eko di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang kini tengah ditelaah dan dianalisis untuk mengungkap informasi terkait perkara.
KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Beny Hizroh Saputro selaku wiraswasta.
Pemeriksaan Eko dan penggeledahan rumahnya merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkembangannya, penyidikan meluas ke Kota Bengkulu. KPK mendalami dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak.
Penyidik juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK turut menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik sebelumnya menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.
Penyidik kemudian mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain berupa sedan. Mobil tersebut dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), tetapi diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), yang disebut sebagai kerabat Vinna. KPK mendalami alasan penggunaan nama pihak lain, termasuk kemungkinan untuk menyamarkan pemberian aset.
Terbaru, KPK menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.



Komentar