Minuman Rasa Susu hingga Susu Kental Manis Dilarang BGN di Menu MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemukan sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga belum memenuhi standar dan sanitasi atau sertifikat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melarang penggunaan minuman rasa susu hingga susu kental manis dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN hanya merekomendasikan jenis susu hewani tertentu yang memenuhi persyaratan untuk diberikan kepada penerima manfaat.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis BGN dalam unggahan Instagram resmi, Selasa (8/9).
Larangan tersebut merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan tiga jenis susu untuk menu MBG, yakni susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain.
Produk tersebut harus tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna, dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan susu dalam program MBG diberikan sebagai pelengkap, sehingga keberadaannya tidak menggantikan sumber protein hewani lain dalam menu.
"BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis. Susu diberikan sebagai pelengkap menu bergizi dan tidak menghilangkan pemberian protein hewani lainnya dalam menu MBG, sehingga kebutuhan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi secara seimbang," kata Sudaryono.
Susu tersebut ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Dengan demikian, pemberian susu tidak menghapus porsi telur, daging, ikan, atau sumber protein hewani lainnya dalam menu MBG.
Khusus susu pasteurisasi, BGN mewajibkan penanganan menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) sejak dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari persyaratan penanganan produk susu yang digunakan dalam program.
Dari sisi harga, BGN menetapkan susu dengan volume minimal 125 mililiter seharga Rp3.000. Sementara susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG.
Kementerian Pertanian (Kementan) melihat penggunaan susu dalam MBG juga dapat meningkatkan penyerapan susu segar produksi dalam negeri. Langkah tersebut dinilai dapat membuka pasar bagi peternak sapi perah lokal sekaligus mendukung industri pengolahan susu.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan peningkatan pemanfaatan susu segar melalui MBG berkaitan dengan pengembangan industri persusuan nasional.
"Peningkatan pemanfaatan susu segar dalam program MBG menjadi peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternak, memperkuat industri persusuan nasional, dan mempercepat upaya swasembada susu yang tengah didorong pemerintah," ujar Agung.
Lihat postingan ini di Instagram




Komentar