Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Saat Taring RUU Perampasan Aset Dicabut Sebelum Diberlakukan

Sabtu, 05/09/2026 00:01 WIB
Presiden Joko Widodo meneken surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Jumat (5/5/2023). (Istimewa)

Presiden Joko Widodo meneken surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Jumat (5/5/2023). (Istimewa)

[INTRO]

RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi terobosan penting dalam pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada satu hal: memutus hubungan pelaku dengan hasil kejahatannya. Sebab, dalam banyak kasus korupsi dan kejahatan ekonomi, persoalan terbesar bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan bagaimana negara dapat menemukan, membuktikan, merampas, dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan tersebut.

Di sinilah prinsip follow the asset menjadi penting. Negara tidak boleh berhenti pada siapa pelakunya, tetapi harus mampu menelusuri ke mana uang hasil kejahatan mengalir, atas nama siapa aset disimpan, siapa yang sebenarnya menikmati manfaatnya, dan bagaimana kekayaan yang tidak sebanding dengan sumber penghasilan dapat dijelaskan secara hukum.

Namun, justru muncul pertanyaan serius ketika instrumen illicit enrichment yang secara konseptual dapat digunakan untuk menyoroti kekayaan yang tidak wajar dan tidak sebanding dengan penghasilan yang sah tidak lagi terlihat dalam draf RUU terbaru.

Meskipun DPR sendiri mengatakan draf yang dibahas sekarang masih belum final. Pada 2 September 2026, anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa substansi RUU masih dinamis dan dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah. Bahkan daftar 13 tindak pidana yang saat ini tercantum juga belum dianggap final.

DPR juga masih menyatakan bahwa sejumlah substansi krusial termasuk NCB, pembuktian terbalik, dan perlindungan pihak ketiga masih dibahas. Meskipun demikian publik pantas curiga proses pembahasan RUU yang berlangsung saat ini. Sebab pada saat yang sama, konstruksi perampasan aset juga dipertanyakan karena berpotensi lebih kuat bertumpu pada keberadaan pelaku daripada keberadaan asetnya.

Jika demikian, ada risiko RUU yang sejak awal diharapkan menjadi senjata untuk mengejar aset hasil kejahatan justru kehilangan sebagian daya gigitnya sebelum resmi menjadi undang-undang. Karena itu, setidaknya ada dua pertanyaan mendasar yang patut diajukan: Pertama, jika RUU Perampasan Aset memang ditujukan untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan, mengapa justru instrumen illicit enrichment yang dapat memburu kekayaan tak wajar dihilangkan?. Kedua, Apakah RUU Perampasan Aset masih benar-benar menganut prinsip “follow the asset”, atau justru kembali menjadi “follow the person”?

Mengapa Instrumen Illicit Enrichment Dihilangkan ?

Pertanyaan pertama yang paling fundamental adalah: jika RUU Perampasan Aset memang ditujukan untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan, mengapa justru instrumen illicit enrichment yang dapat memburu kekayaan tak wajar dihilangkan?

Pertanyaan ini penting karena inti dari perampasan aset seharusnya bukan sekadar menghukum orang yang melakukan kejahatan, melainkan memastikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada negara. Dalam konteks korupsi, pendekatan semacam ini menjadi semakin penting karena tidak sedikit kasus yang memperlihatkan adanya kekayaan pejabat atau penyelenggara negara yang meningkat secara tidak wajar dibandingkan dengan penghasilan sah yang dimilikinya.

Ironisnya, instrumen yang secara konseptual dapat digunakan untuk menjawab persoalan tersebut justru hilang dari draf RUU Perampasan Aset versi DPR Juli 2026. Padahal, dalam draf pemerintah tahun 2023, terdapat ketentuan yang secara eksplisit membuka ruang perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, ketika asal-usul perolehannya tidak dapat dibuktikan secara sah. Bahkan, LHKPN, LP2P, dan SPT disebut dapat menjadi petunjuk untuk menghitung ketidakseimbangan kekayaan tersebut.

Hilangnya ketentuan tersebut menjadi semakin sulit dipahami jika melihat kenyataan bahwa kemampuan negara dalam memulihkan aset hasil korupsi masih sangat terbatas. Data ICW sepanjang 2024 menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, tetapi yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen kerugian tersebut belum berhasil dikembalikan. Dari 364 kasus korupsi yang dipantau, hanya 48 kasus yang menggunakan Pasal 18 UU Tipikor untuk penyitaan harta, sedangkan instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset hanya digunakan dalam lima kasus.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan kekurangan kejahatan yang menghasilkan kekayaan ilegal, melainkan masih lemahnya kemampuan negara untuk mengejar kekayaan tersebut. Karena itu, ketika lebih dari 95 persen kerugian korupsi belum kembali, seharusnya setiap instrumen yang dapat memperkuat pelacakan kekayaan tidak wajar justru diperkuat, bukan dihilangkan.

Terlebih lagi, konsep illicit enrichment bukan gagasan yang tiba-tiba muncul dalam pembahasan RUU ini. Konsep tersebut telah dibahas sejak 2004, semakin gencar setelah Indonesia meratifikasi UNCAC, dan pernah masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 2008. Dengan demikian, hilangnya ketentuan tersebut dari draf terbaru bukan sekadar perubahan redaksional, tetapi patut dipertanyakan sebagai perubahan arah politik hukum dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Memang, penerapan illicit enrichment harus disertai parameter yang jelas, subjek yang tepat, mekanisme pembuktian yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Tetapi justru karena itu, persoalannya bukan apakah instrumen tersebut berbahaya atau tidak, melainkan mengapa negara tidak merancang mekanisme yang ketat agar kekayaan yang tidak wajar dapat diperiksa secara objektif dan akuntabel?

Sebab jika kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya saja tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk ditelusuri, lalu bagaimana negara akan memburu aset hasil kejahatan yang sengaja disamarkan melalui rekening pihak lain, perusahaan, nominee, atau berbagai bentuk kepemilikan yang berlapis?

Pada titik inilah RUU Perampasan Aset harus diuji. Jangan sampai negara berbicara tentang pemberantasan korupsi dan pemulihan aset dengan sangat keras, tetapi ketika kesempatan untuk memperkuat instrumennya datang, justru bagian yang paling potensial untuk memburu kekayaan tak wajar dihilangkan.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar: kalau kekayaan tidak wajar pejabat publik saja sulit disentuh dengan instrumen yang ada sekarang, mengapa instrumen baru yang seharusnya memperkuat pengejaran aset justru tidak memasukkannya?

Menyoal Prinsip RUU Perampasan Aset

Pertanyaan berikutnya tidak kalah fundamental: apakah RUU Perampasan Aset masih benar-benar menganut prinsip follow the asset, atau justru kembali menjadi follow the person?

Pertanyaan ini penting karena esensi dari perampasan aset seharusnya terletak pada objek yang berasal dari kejahatan, bukan semata-mata pada keberadaan orang yang melakukan kejahatan. Pelaku bisa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, sakit permanen, atau bahkan perkaranya tidak dapat disidangkan. Tetapi satu hal yang sering kali tetap ada adalah asetnya. Rumahnya tetap berdiri, rekeningnya tetap menyimpan uang, perusahaannya tetap beroperasi, tanahnya tetap dikuasai, dan hasil kejahatannya tetap dapat berpindah tangan atau disamarkan melalui pihak lain.

Karena itu, prinsip follow the asset menjadi sangat penting. Negara harus mampu mengikuti jejak kekayaan hasil kejahatan ke mana pun aset tersebut bergerak, tanpa menjadikan tertangkap atau tidaknya pelaku sebagai satu-satunya pintu untuk memulihkan kerugian negara. Dalam konteks inilah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB seharusnya memiliki posisi strategis.

Masalahnya, ruang NCB dalam draf DPR terbaru justru dinilai lebih sempit karena konstruksinya lebih berbasis pada subjek yang berperkara atau in personam. Perampasan tanpa putusan pidana dikaitkan dengan kondisi tertentu seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, perkara tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu, atau ditemukan aset tindak pidana setelah seseorang diputus bersalah.

Sekilas, ketentuan tersebut memang tetap memberikan ruang untuk merampas aset tanpa menunggu pemidanaan. Tetapi persoalannya adalah seberapa jauh ketentuan itu benar-benar mengejar aset sebagai objek kejahatan, bukan sekadar mengejar perkara terhadap orangnya? Di sinilah perbedaan dengan draf pemerintah 2023 menjadi penting. Draf tersebut memberikan ruang yang lebih tegas bagi pendekatan in rem, termasuk terhadap aset hasil kejahatan ketika pelaku atau pemiliknya tidak diketahui. Bahkan contoh yang disebut adalah balok kayu hasil pembalakan liar dan hasil judi daring yang pemiliknya tidak diketahui.

Perbedaan ini bukan persoalan teknis belaka. Ia menentukan apakah negara akan mampu memburu aset yang sengaja disembunyikan di balik kompleksitas kejahatan modern. Sebab dalam kejahatan terorganisir, pelaku lapangan sering kali bukanlah orang yang menikmati keuntungan terbesar. Mereka bisa hanya menjadi ujung paling bawah dari sebuah rantai kejahatan, sementara uang dan aset mengalir kepada pemilik modal, pengendali, atau beneficial owner yang berada jauh dari lokasi kejahatan.

Data PPATK memperlihatkan betapa besarnya persoalan tersebut. Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, terdapat indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi sekitar Rp195,77 triliun. Indikasi transaksi terkait narkotika mencapai Rp7,72 triliun dan kejahatan perbankan sekitar Rp25,15 triliun. Bahkan untuk sektor pertambangan, indikasi transaksi terkait tindak pidana mencapai sekitar Rp684,71 triliun.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa kejahatan yang menghasilkan aset ilegal bukanlah kejahatan kecil dan sederhana. Nilainya sangat besar, jejaringnya dapat kompleks, dan aliran dananya dapat bergerak melampaui batas sektor maupun wilayah. Dalam situasi seperti itu, negara tidak cukup hanya memastikan siapa yang ditangkap dan siapa yang dihukum. Negara harus mampu memastikan ke mana hasil kejahatan itu mengalir dan siapa yang pada akhirnya menikmati keuntungan ekonominya.

Hal yang sama terlihat dalam kejahatan sumber daya alam. Kajian Auriga yang menyebut kejahatan perikanan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp101 triliun setiap tahun. Namun penegakan hukum cenderung berhenti pada pelaku lapangan dan belum menyentuh pemilik modal atau beneficial owner.

Jika pola semacam ini terus berlangsung, maka negara berpotensi hanya menghukum orang yang berada di permukaan, sementara kekayaan hasil kejahatan tetap aman di lapisan yang lebih tinggi. Pelaku lapangan diproses, tetapi aset yang dihasilkan dari kejahatan tersebut tidak sepenuhnya berhasil dikejar. Padahal, bagi jaringan kejahatan terorganisir, kehilangan seorang pelaku belum tentu berarti kehilangan bisnis. Tetapi kehilangan aset dan sumber pembiayaan justru dapat memutus denyut ekonominya.

Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada logika: siapa pelakunya dan apakah dia bisa dipidana? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: aset apa yang berasal dari kejahatan, di mana aset itu berada, siapa yang menguasainya, siapa yang menikmatinya, dan bagaimana negara dapat mengambil kembali aset tersebut melalui proses hukum yang adil dan akuntabel?

Di sinilah prinsip follow the asset harus benar-benar menjadi roh RUU Perampasan Aset. Sebab jika aset hanya dapat dikejar setelah subjek pelakunya ditemukan dan proses pidananya berjalan, maka RUU ini berisiko tidak jauh berbeda dengan perangkat hukum yang sudah ada. Padahal, salah satu alasan utama mengapa RUU ini dibutuhkan adalah untuk menutup celah yang selama ini membuat aset hasil kejahatan lolos dari jangkauan negara.

Apalagi, hampir seluruh norma mengenai perampasan aset sebenarnya sudah tersebar dalam berbagai peraturan, mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor hingga UU TPPU. Persoalannya justru terletak pada efektivitas eksekusinya. Maka RUU baru seharusnya memberikan kemampuan tambahan yang nyata, bukan sekadar mengemas ulang kewenangan yang selama ini sudah tersedia tetapi belum optimal digunakan.

Dengan demikian, kekhawatiran terhadap penyempitan NCB bukan berarti negara diminta mengabaikan hak-hak tersangka atau menghapus prinsip due process of law. Justru sebaliknya, kewenangan yang besar harus disertai parameter yang jelas, mekanisme pembuktian yang ketat, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah. Tetapi perlindungan hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan aset hasil kejahatan tetap aman hanya karena pelakunya tidak dapat dihadirkan ke persidangan.Pada akhirnya, prinsipnya sederhana: pelaku bisa menghilang, tetapi aset hasil kejahatan tidak boleh ikut menghilang dari jangkauan hukum.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar ingin menjadi instrumen baru dalam pemberantasan kejahatan, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang dapat dipidana, tetapi juga seberapa efektif negara dapat mengejar asetnya. Jangan sampai RUU yang selama hampir dua dekade ditunggu sebagai senjata untuk memulihkan kekayaan negara justru kembali terjebak dalam paradigma lama mengejar orang, tetapi kehilangan aset.

Sebab kalau pelaku bisa menghilang tetapi asetnya tetap ada, mengapa hukum justru lebih sibuk mengejar orang daripada mengejar asetnya?. Apakah dengan begitu akan berarti RUU Perampasan Aset ini sudah kehilangkan taring sebelum disahkan 15 Desember mendatang ?

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar