Pius Lustrilanang
Insentif Baru BGN Harus Diikuti Grading SPPG
Pengukuhan Anggota BPK rof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA Menjadi Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jumat (8/7/2023), berlangsung meriah dan dihadiri sekitar 1000 undangan. Tampak hadir beberapa Menteri seperti Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam pidato orasi pengukuhannya, Pius menyampaikan orasi berjudul Delapan Dimensi Resiliensi Pemerintah Daerah yang menjelaskan pentingnya pemerintah daerah untuk mengu
law-justice.co - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari. “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis, 3 September 2026. Ia menjelaskan bahwa ada dapur yang memproduksi 3.000 porsi, 2.500 porsi, dan 2.000 porsi, tetapi semuanya selama ini memperoleh insentif yang sama. Ke depan, besaran insentif akan mempertimbangkan jumlah porsi yang diproduksi setiap SPPG.
Perubahan tersebut masuk akal. Jika jumlah penerima manfaat berbeda, sulit membenarkan pemberian insentif yang sama kepada seluruh SPPG. Skema berbasis penerima manfaat juga akan membuat penggunaan anggaran BGN lebih efisien karena pembayaran akan semakin terkait dengan pelayanan yang benar-benar diberikan.
Namun perubahan tersebut segera melahirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: atas dasar apa jumlah penerima manfaat sebuah SPPG ditetapkan? Kalau insentif ditentukan oleh jumlah PM, maka penetapan PM bukan lagi sekadar persoalan pembagian wilayah pelayanan. Jumlah PM secara langsung menentukan pendapatan dan kelayakan ekonomi setiap dapur.
Karena itu, BGN tidak cukup hanya mengatakan bahwa sebuah SPPG memperoleh 1.500, 2.000, 2.500 atau 3.000 penerima manfaat. Harus terdapat kriteria objektif yang menjelaskan mengapa sebuah dapur memperoleh jumlah tersebut. Apakah berdasarkan luas bangunan, kapasitas peralatan, jumlah tenaga kerja, kemampuan produksi per jam, radius distribusi, waktu tempuh, standar keamanan pangan, atau kombinasi seluruh faktor tersebut?
Di sinilah kebijakan grading SPPG menjadi tidak terhindarkan. Setiap SPPG harus dinilai berdasarkan kemampuan operasional riilnya. Dapur dengan fasilitas produksi yang mampu menghasilkan 3.000 porsi secara aman tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan dapur yang secara teknis hanya mampu menghasilkan 1.500 porsi. Sebaliknya, dapur besar juga tidak otomatis berhak mendapatkan 3.000 PM apabila kebutuhan penerima manfaat di wilayah tersebut memang tidak tersedia.
Dengan grading, BGN dapat menetapkan kapasitas pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya terdapat kategori SPPG dengan kapasitas maksimum 1.500, 2.500, atau 3.000 penerima manfaat berdasarkan standar teknis tertentu. Penetapan tersebut kemudian dikombinasikan dengan jumlah penerima manfaat aktual yang tersedia di setiap wilayah.
Skema seperti ini penting karena setelah insentif benar-benar dibayarkan berdasarkan PM, BGN akan memperoleh data pelayanan yang jauh lebih akurat. Pemerintah dapat mengetahui berapa penerima manfaat yang benar-benar dilayani setiap dapur, berapa kapasitas yang terpakai, serta berapa kapasitas yang masih kosong. Data PM tidak lagi sebatas angka perencanaan, tetapi menjadi data operasional yang sekaligus menentukan pembayaran insentif.
Dari sinilah peta kebutuhan nasional dapat disusun ulang secara lebih rasional. Katakanlah suatu wilayah memiliki 10.000 penerima manfaat. Setelah seluruh SPPG yang sudah beroperasi dinilai melalui grading, ternyata kapasitas pelayanan yang layak hanya 7.500 penerima manfaat. Berarti masih terdapat kebutuhan 2.500 penerima manfaat yang belum tertutup.
Ruang sebesar 2.500 PM tersebut seharusnya menjadi dasar untuk membuka kesempatan kepada SPPG tahap persiapan yang sudah berada dalam sistem dan memenuhi persyaratan. Sebaliknya, apabila kapasitas SPPG yang sudah beroperasi ternyata telah mencukupi seluruh penerima manfaat, maka secara objektif memang tidak terdapat lagi ruang bagi penambahan dapur di wilayah tersebut.
Justru karena itu grading menjadi kunci penyelesaian persoalan SPPG tahap persiapan. Tanpa grading, SPPG yang sudah beroperasi dapat mempertahankan jumlah penerima manfaat tanpa ukuran kapasitas yang jelas, sementara dapur yang sudah selesai dibangun tetap tidak memperoleh kepastian. Sistem seperti ini tidak hanya tidak efisien, tetapi juga membuka ruang bagi pembagian PM yang tidak transparan.
Setelah grading dan pemetaan selesai, BGN harus berani mengambil keputusan final terhadap seluruh SPPG tahap persiapan. Yang masih memperoleh ruang penerima manfaat harus segera diberikan kesempatan beroperasi. Yang tidak memperoleh ruang karena seluruh PM sudah terserap harus diberikan kepastian bahwa dapurnya memang tidak dapat dilanjutkan.
Tetapi keputusan terakhir tersebut membawa tanggung jawab lain. Banyak mitra membangun SPPG bukan atas inisiatif sepihak. Mereka memperoleh ID SPPG, masuk ke dalam sistem BGN, menyiapkan lahan, membangun fasilitas, membeli kendaraan, memasukkan peralatan, dan mengeluarkan investasi dalam jumlah besar dengan keyakinan bahwa mereka akan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Apabila kemudian pemerintah melalui pemetaan baru menyimpulkan bahwa sebagian dapur tidak dapat beroperasi karena ternyata tidak tersedia lagi penerima manfaat, maka kerugian akibat koreksi perencanaan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada mitra.
BGN perlu menyiapkan mekanisme penyelesaian kerugian yang terukur. Pemerintah dapat memverifikasi status ID SPPG, progres pembangunan, nilai investasi yang benar-benar dikeluarkan, kepatuhan terhadap standar, serta memastikan bahwa kegagalan beroperasi memang disebabkan oleh ketiadaan PM dan bukan oleh kelalaian mitra.
Dengan demikian, perubahan kebijakan insentif sesungguhnya dapat menjadi pintu masuk menuju penyelesaian yang jauh lebih besar. Urutannya harus jelas: insentif berdasarkan PM, penetapan kriteria jumlah PM, grading kapasitas SPPG, pemetaan kebutuhan riil, pembukaan ruang bagi SPPG persiapan, dan penyelesaian kerugian bagi dapur yang akhirnya tidak memperoleh penerima manfaat.
Sudaryono benar bahwa tidak adil apabila dapur dengan jumlah porsi berbeda memperoleh insentif yang sama. Tetapi prinsip keadilan itu harus diteruskan sampai ke hulu. Jika insentif ditentukan berdasarkan jumlah PM, maka jumlah PM juga tidak boleh ditentukan tanpa ukuran yang transparan.
BGN membutuhkan sistem yang mampu menjawab dua pertanyaan secara bersamaan: berapa insentif yang layak diterima sebuah SPPG, dan berapa penerima manfaat yang secara objektif layak dialokasikan kepadanya. Tanpa jawaban atas pertanyaan kedua, reformasi insentif baru menyelesaikan separuh persoalan.

Komentar