Babak Baru Kasus Babeh Aldo: Laporan Baru Setelah Bongkar Demo Bayaran

Rabu, 26/08/2026 09:23 WIB
Farid Fathur. F, Tim advokasi Babeh Aldo

Farid Fathur. F, Tim advokasi Babeh Aldo

[INTRO]

Kasus yang melibatkan jurnalis Babeh Aldo memasuki babak baru setelah Rama, salah satu peserta demonstrasi yang disebut dalam materi pembuktian perkara praperadilan, melaporkan Babeh Aldo ke Polresta Banjarmasin atas dugaan intimidasi dan pemaksaan.

Menurut Farid Fatur, tima advokasi non litigasi Babe Aldo, laporan tersebut muncul sehari setelah Babeh Aldo bersama empat orang lainnya menemui Rama di sebuah warung kopi pada 24 Agustus 2026. "Pertemuan itu disebut bertujuan mengonfirmasi dugaan bahwa aksi demonstrasi yang diikuti Rama sebelumnya diduga didanai pihak tertentu," ujar Farid dalam keterangan yang diterima law-justice, Rabu (26/8). 

Farid juga menyebutkan pertemuan tersebut berkaitan dengan upaya mencari bukti untuk perkara Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm. Salah satu materi yang disebut telah dihimpun adalah rekaman suara yang diduga berisi pengakuan Rama mengenai adanya pembayaran kepada peserta demonstrasi. Dalam rekaman tersebut, Rama disebut mengakui menerima uang untuk mengikuti aksi dan menyampaikan tuntutan tertentu. Namun, keaslian rekaman, konteks pembicaraan, serta pihak yang disebut memberikan pembayaran masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Saiful selaku kuasa hukum Babeh Aldo menyatakan pihaknya mengenal Rama sebagai salah satu peserta demonstrasi yang menjadi bagian dari materi perkara. Menurut dia, Rama kemudian ditemui untuk dimintai konfirmasi dan ditawari menjadi saksi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pertemuan tersebut berlangsung di tempat terbuka dan disebut dihadiri lima orang. Pihak Babeh Aldo membantah adanya intimidasi maupun kekerasan dalam pertemuan itu. Mereka juga menyatakan memiliki sejumlah saksi yang siap memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut di hadapan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Sehari setelah pertemuan, Rama dilaporkan mendatangi Polresta Banjarmasin dan melaporkan Babeh Aldo atas dugaan intimidasi dan pemaksaan. Perkara tersebut disebut menggunakan Pasal 448 ayat (1) huruf b KUHP. Kemunculan laporan baru itu terjadi ketika proses praperadilan Babeh Aldo masih berlangsung. Penangguhan penahanannya juga sebelumnya disebut telah disetujui setelah adanya perhatian dari Komisi III DPR RI.

Farid menilai laporan tersebut perlu dilihat secara utuh karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tudingan bahwa laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi atau pembungkaman masih merupakan penilaian dari pihak Babeh Aldo dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Di sisi lain, dugaan adanya pembayaran terhadap peserta demonstrasi juga menjadi persoalan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Jika benar terjadi, pertanyaan mengenai siapa pihak yang membiayai aksi, berapa nilai pembayarannya, serta tujuan pendanaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diusut.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka rekaman dan keterangan yang digunakan sebagai dasar tuduhan harus diuji secara objektif dalam proses hukum. Kasus ini kini memiliki dua persoalan yang berjalan beriringan: laporan dugaan intimidasi terhadap Babeh Aldo dan dugaan adanya pembayaran dalam aksi demonstrasi. Kedua persoalan tersebut membutuhkan pembuktian melalui keterangan saksi, pemeriksaan rekaman, dokumen, serta proses hukum yang transparan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar