Kasus Karhutla Sejak Februari 2026, Polri Tetapkan 72 Tersangka
Kantor Bareskrim Polri (Dok.Insulteng.id)
law-justice.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sembilan daerah sejak Februari 2026. Satu perkara mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga tersisa 71 tersangka yang proses hukumnya berlanjut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni mengatakan polisi menangani 89 laporan mengenai dugaan tindak pidana karhutla. “Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 Laporan Polisi yang tersebar di sembilan Polda,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026, mengutip Tempo.
Sembilan wilayah itu meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Bareskrim mencatat 1.201 titik api di Riau dan 2.282 titik api di Kalimantan Barat. Adapun Sumatera Selatan memiliki 618 titik api, Jambi 64, Kalimantan Tengah 203, Kalimantan Selatan 318, Kalimantan Timur 243, Aceh 71, dan Kalimantan Utara 12 titik api.
Polisi menangani perkara setelah memverifikasi titik panas atau hotspot dan menemukan kebakaran yang diduga mengandung unsur pidana. Petugas terlebih dahulu memadamkan dan mendinginkan lokasi sebelum melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari kasus-kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti itu antara lain 35 korek api, wadah berisi solar, pertalite dan minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, 2 unit gergaji mesin, serta 6 bibit sawit.
Menurut Irhamni, barang bukti dan hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan pembakaran untuk membuka lahan. Sebagian pelaku telah menebang vegetasi sekitar tiga hingga empat bulan sebelum membakarnya.
Polisi menduga mereka memilih cara tersebut untuk memangkas biaya pembukaan lahan dibanding menggunakan alat berat. “Yang paling mudah adalah dibakar,” kata Irhamni.
Sebagian besar tersangka merupakan petani atau pekerja serabutan yang membuka lahan untuk berladang ataupun menanam sawit. Namun, Bareskrim masih menyelidiki apakah mereka bertindak sendiri atau mendapat perintah dan pendanaan dari pihak lain.
Penyidik akan menelusuri transaksi keuangan para tersangka dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran tersebut akan digunakan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pemodal ataupun korporasi dalam pembakaran lahan.
“Kami tidak percaya apa pengakuan dia, tetapi fakta, bukti transaksi ataupun evidence-evidence lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujar Irhamni.
Irhamni mengklaim penyidik belum menemukan keterlibatan aparat hukum ataupun pejabat. Polisi juga belum mengungkap nominal transaksi keuangan yang tengah mereka telusuri.
Bareskrim, kata Irhamni, tidak akan menghentikan pengusutan pada orang yang melakukan pembakaran di lapangan. Polisi akan mencari pihak yang memerintahkan, mendanai, ataupun memperoleh keuntungan dari karhutla.
“Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” kata Irhamni.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




Komentar