KPK Cecar Pejabat Pemkab Sukoharjo terkait Kasus Pemerasan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi ditahan KPK pada Sabtu (11/7) dini hari WIB. (CNN Indonesia/Ryan Suhendra)
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 20 Agustus 2026, tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta," jelas Budi kepada wartawan.
Sembilan saksi yang dipanggil, yakni Suyadi selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Sukoharjo tahun 2020-2024 dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Sukoharjo tahun 2024-sekarang, Burhani Surya Aji Suratman selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengendalaian dan Evaluasi Pemerintah Daerah di Bapperida Pemkab Sukoharjo.
Selanjutnya, Bagas Windaryatno selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Sukoharjo, Joko Purwanto selaku ASN, Sadiyo selaku pensiunan ASN, Hanan Oktavianto selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Sukoharjo, Sriyadi selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Pemkab Sukoharjo.
Kemudian, Andri Riawan selaku pensiunan ASN Dinas PUPR Pemkab Sukoharjo, dan Sunaryo selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Sukoharjo.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik memanfaatkan SK Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk memeras pegawai BPKAD. Melalui Richard, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang mereka terima.
Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. Dalam menjalankan aksinya, digunakan sejumlah kode seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", dan "padakno karo bapak", yang bermakna agar besaran setoran disamakan dengan yang diberikan kepada bupati sebelumnya.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Pada masa bupati sebelumnya, praktik itu juga diduga dilakukan menggunakan kode "golekno 500 akhir tahun", yang berarti meminta pengumpulan Rp500 juta pada akhir tahun.
KPK menduga sepanjang 2021-2026, Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut di BPKAD. Sementara dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024-2026, sedangkan sebelumnya Richard juga menghimpun setoran OPD sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.

Komentar