Kasus Pemerasan Eks Wamen Imigrasi, KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar

Kamis, 20/08/2026 09:54 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar. (Istimewa).

Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar. (Istimewa).

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp 150 miliar, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan itu dilakukan secara bertahap sejak perkara tersebut masuk tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (19/8).

Taufik menjelaskan, lembaga antirasuah masih mendalami sumber dan proses perolehan aset-aset yang telah diamankan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aset dengan tindak pidana yang sedang disidik.

KPK juga menemukan sejumlah aset yang kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain. Kondisi tersebut membuat penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pemilik sebenarnya serta asal-usul aset tersebut.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” jelasnya.

KPK tetapkan delapan orang sebagai tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim.

Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar