Sebab KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet di Kasus Bea Cukai
Gedung KPK (KPK)
law-justice.co - KPK memeriksa pengelola Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), terkait kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami soal penyewaan sejumlah unit di Wisma Atlet terkait dengan perkara korupsi pada Ditjen Bea Cukai.
Saksi yang diperiksa yakni Dudi Iskandar selaku General Manager PT Tri Harmoni Jaya, Pengelola Wisma Atlet Pademangan. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK pada Jumat (7/8) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan ini adalah untuk menerangkan berkaitan dengan apa namanya penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit, ya, di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Budi mengatakan penyidik menggali keterangan saksi terkait bagaimana dan seperti apa penggunaan unit-unit yang disewa diduga terkait dalam penyidikan perkara Bea Cukai ini. Namun Budi belum merinci lebih jauh terkait keterangan saksi mengenai penggunaan sejumlah unit pada Wisma Atlet menyangkut perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai.
"Setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain, itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang ya. Karena memang pada hakikatnya keterangan dari saksi dan para pihak adalah untuk membantu proses penyidikan," imbuhnya.
Dalam perkara pada Ditjen Bea Cukai ini, KPK pun telah melakukan pengembangan. Hasilnya, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field setelah diperiksa penyidik. Kemudian keterangan John Field itu dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Pengembangan yang dilakukan oleh KPK atas perkara ini ditandai dengan telah diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah terdapat tersangkanya yakni Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya masih belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar