Praperadilan Bekas Jampidsus Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)
law-justice.co - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni bekas Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah berpotensi ditolak.
Alasannya, kata pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang, petitum gugatan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL terdapat permintaan agar barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.
Sehingga menurut Gumarang hal itu memperlihatkan adanya pengakuan atas kepemilikan aset yang menjadi barang sitaan penyidik.
"Artinya, secara hukum justru ada pengakuan bahwa uang tunai Rp67,2 miliar, Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang disita tersebut berkaitan dengan pemohon dan keluarganya," kata Gumarang kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut dia, persoalan berikutnya bukan lagi semata-mata mengenai siapa pemilik uang dan emas tersebut, melainkan bagaimana aset itu diperoleh.
Kata Gumarang, jika Febri mengakui aset tersebut sebagai miliknya, ia harus dapat menjelaskan apakah uang dan emas tersebut diperoleh secara legal atau justru merupakan hasil tindak pidana atau proceeds of crime sebagaimana dugaan penyidik.
Febri diketahui dijerat Kejaksaan Agung dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP baru.
Perkara tersebut ditangani Kejagung setelah mengambil alih melalui pelimpahan dari Kortastipidkor Polri berdasarkan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
"Kalau yang dipersoalkan adalah kepemilikan dan sumber uang serta emas tersebut, itu bukan ranah praperadilan. Itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, karena di situlah akan diuji apakah barang tersebut diperoleh secara sah atau merupakan hasil kejahatan," ujar dia.
Gumarang menjelaskan Febri mengajukan dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dengan termohon Kortastipidkor Polri dan turut termohon Jampidsus Kejagung mempermasalahkan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dan dijadwalkan disidangkan pada 18 Agustus 2026, sedangkan gugatan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL yang mempersoalkan penahanan dan status tersangka dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.
Dalam perkara korupsi dan TPPU, kata dia, terdapat mekanisme pembuktian terbalik yang diatur antara lain dalam Pasal 37, 37A, dan 38B UU Tipikor serta Pasal 77 dan 78 UU TPPU.
Karena itu, pembuktian mengenai asal-usul aset menjadi bagian penting dalam persidangan untuk menentukan apakah harta yang dikaitkan dengan tersangka merupakan hasil tindak pidana atau diperoleh secara sah.
"Jadi tersangka tidak cukup hanya mengatakan barang itu miliknya. Harus dibuktikan sumbernya, bagaimana memperolehnya dan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana," tutur Gumarang.
Dia juga menilai karakter TPPU sebagai independent crime memungkinkan proses hukum terhadap pencucian uang berjalan tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan atas tindak pidana asal atau predicate crime.
Mekanisme tersebut memungkinkan penyidik dan penuntut melakukan pelacakan, penyitaan, serta pembuktian terhadap aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa menunggu perkara asal berkekuatan hukum tetap.
"Kalau hakim praperadilan sampai menentukan siapa pemilik sebenarnya atau memutus bahwa uang dan emas itu hasil kejahatan atau bukan, berarti sudah masuk ke pokok perkara," jelasnya.
"Praperadilan seharusnya menguji aspek formil dan prosedural tindakan penyidik, bukan mengambil alih kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara," demikian Gumarang.

Komentar