Kejagung Cecar 6 Orang Terkait TPPU Febrie, Termasuk Don Ritto-Nurman
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)
law-justice.co - Kejagung melanjutkan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik Tim 9 turut memeriksa dua tersangka lain dalam perkara ini, Don Ritto dan Nurman Herin.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan sebanyak empat orang saksi dari pihak swasta dipanggil bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS," jelas Anang kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
"Selain empat orang saksi tersebut, tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR dan NH," imbuhnya.
Anang belum memerinci hal yang didalami penyidik Tim 9 dalam pemeriksaan para saksi dan tersangka hari ini. Anang memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pada Selasa (11/8), penyidik Tim 9 juga memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya merupakan pihak perbankan. Selain itu, sebelumnya ada tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

Komentar