Bos BGN Pecat 66 Kepala SPPG, Terlibat Judol hingga Minta Fee

Jum'at, 07/08/2026 21:27 WIB
Foto: Sudaryono, calon Wamentan. (Instagram @sudaru_sudaryono)

Foto: Sudaryono, calon Wamentan. (Instagram @sudaru_sudaryono)

law-justice.co - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono telah memproses pemberhentian tidak hormat alias memecat 66 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka diberhentikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari indisipliner, terlibat judi online, hingga diduga meminta fee kepada mitra.

"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI (sarjana penggerak pembangunan Indonesia) atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat," ucap Sudaryono dalam konferensi pers di BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8). BeritaIndonesia

Ia menjelaskan para kepala dapur tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kini sedang diproses pemberhentiannya melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Sudaryono beberapa kasus SPPG berada dalam proses pemberhentian, sementara 60 kasus lainnya masih menjalani proses pembinaan internal.

Kasus-kasus yang diproses tersebar di berbagai wilayah, yakni 29 kasus di Jawa Barat, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, 19 di Jakarta dan Banten, 12 di Jawa Tengah, sembilan di Kalimantan, empat di Sulawesi, serta lima kasus di wilayah lainnya.

Sudaryono mengatakan keputusan pemberhentian diambil setelah pihaknya menemukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin maupun dugaan tindak pidana.

"Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Ada kejadian phishing, mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain. Ada juga yang terlibat judi online dan juga ada yang terbukti melakukan tindak pidana. Ada yang minta duitlah, permainan. Nah, ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK," ungkapnya.

Selain 66 kasus yang diproses untuk diberhentikan, Sudaryono mengatakan pihaknya masih menangani 60 kasus yang saat ini berstatus pembinaan internal. Menurut dia, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dengan mitra penyedia dapur MBG.

"Sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal. Sebagian besar itu karena terjadi konflik antara mitra yang punya dapur dengan kepala dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru itu yang kita lagi cek," katanya.

BGN, lanjut Sudaryono, masih mendalami apakah konflik tersebut dipicu kepala dapur yang meminta imbalan kepada mitra atau justru mitra yang menekan kepala dapur agar mengurangi kualitas makanan demi memperoleh keuntungan lebih besar.

"Apakah kepala dapurnya neken-neken mitra minta fee atau mitranya yang neken-neken kepala dapurnya misalnya minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," jelasnya.

Ia menambahkan pelanggaran yang berujung pada proses pemecatan tak cuma terkait indisipliner dan dugaan tindak pidana, tetapi juga mencakup kasus keracunan yang terjadi berulang di dapur MBG.

Menurut Sudaryono, pemberhentian kepala dapur tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG untuk memastikan pengelolaan dapur memenuhi standar operasional serta menjaga kualitas layanan kepada para penerima manfaat.

"Indisipliner, kemudian tidak hadir. Ada juga kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran ini, kemudian kami berhentikan status ASN PPPK-nya di Badan Kepegawaian Negara," imbuh Sudaryono.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar