Praperadilan Febrie Adriansyah Bukanlah Upaya Hindari Proses Hukum
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak menggunakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak terborgol saat diboyong ke rutan KPK. Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). Robinsar Nainggolan
Due process of law yakni prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, perlindungan hak asasi, dan proses peradilan yang sah sebelum negara merampas kebebasan atau harta miliknya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, penggunaan hak mengajukan praperadilan justru merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai koridor hukum acara pidana.
"Ini penting sekali,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Karena itu, mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji legalitas setiap tindakan penyidik.
"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, sehingga hak-hak orang terabaikan," jelas Febri.
Meski akan mengajukan praperadilan, Febri memastikan tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun, penghormatan terhadap kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menguji proses hukum di pengadilan.
"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menambahkan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan praperadilan kepada majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia kini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku per 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP baru. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum maupun advokat wajib menjadikannya sebagai pedoman dalam setiap proses hukum.
"Tentulah KUHP dan KUHAP baru itu jadi pedoman kita bersama dalam melakukan penegakan hukum. Tidak saja bagi advokat, tetapi juga bagi instansi penegak hukum,” ungkap Febri.
Atas dasar itu, menurut Febri, tim kuasa hukum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk penerapan prinsip lex favorabilis yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.
"Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” pungkas Febri.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan TPPU.
Tak hanya TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.


Komentar