Respon Menkomdigi Soal Influencer Meresahkan, Bigmo Hingga Ebemartono

Senin, 03/08/2026 15:27 WIB
Komdigi Bakal Buat Regulasi soal Disinformasi & AI Jadi Tantangan Pers. (Humas Kemenkomdigi).

Komdigi Bakal Buat Regulasi soal Disinformasi & AI Jadi Tantangan Pers. (Humas Kemenkomdigi).

law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara soal konten kreator yang belakangan meresahkan jagat maya, yakni Bigmo yang menampilkan promosi vape atau rokok elektrik kepada anak-anak dan akun ebemartono yang melakukan perekaman tanpa izin terhadap seorang wanita di pameran otomotif GIIAS 2026.

Pada kasus Bigmo alias Muhammad Jannah, Meutya mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada YouTube untuk segera menindak konten tersebut, sekaligus meminta penjelasan.

Menurutnya, konten tersebut tidak hanya melanggar aturan yang ada di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines YouTube. AsiaTenggara & Kepulauan Pasifik

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil, kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," beber Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Senin (3/7).

Meutya menyebut apa yang terjadi dalam kasus Bigmo di YouTube ini menunjukkan bagaimana raksasa teknologi tidak konsisten dan tertib dalam menyisir konten-konten negatif di platformnya.

Sementara itu, terkait konten kreator ebemartono, Meutya mengatakan apa yang dilakukan konten kreator ini adalah pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, kata Meutya, hal tersebut juga melanggar etika.

"Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap undang-undang PDP, yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," tuturnya.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik," tambahnya.

Meutya menyamakan kasus ini dengan ketidaknyamanan orang-orang yang dipotret tanpa izin ketika tengah berolahraga di jalan raya atau area publik.

"Jadi kita akan melakukan atau berlakukan ini sebagai hal yang sama," jelasnya.

Meutya menyebut penegakkan hukum untuk kasus ini berada di ranah kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perekaman tanpa izin.

"Kegiatan-kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita stop dan kita lakukan tindakan-tindakan serius di bidang masing-masing," pungkasnya.

Minta Maaf ke Publik

Bigmo mendapat sorotan karena diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

Sementara Emanuel Bryan alias ebemartono mendapat sorotan usai salah satu usher yang ada di kontennya menyampaikan keberatan karena Bryan dianggap merekam diam-diam dengan kacamata pintar sehingga melanggar privasinya.

Kedua konten kreator ini telah menyatakan permintaan maaf atas apa yang telah mereka lakukan di akunnya masing-masing. Bryan pun tampak sudah menghapus konten-kontennya yang terkait gelran GIIAS 2026.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar