Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Londo Ireng; Perang Narasi Melawan Indonesia Mandiri
Prabowo Sebut Jurnalis `Londo Ireng`, Mahfud: Dia Sangat Antikritik! - Sumber: Istimewa/ Law-Justice.Co
Dalam pemberitaan law-justice.co pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 11.23 WIB dengan judul “Soal Londo Ireng dan Mimpi yang Tertunda 80 Tahun”, muncul kembali perbincangan mengenai perjalanan panjang Indonesia dalam mewujudkan kemandirian ekonomi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan upaya memperkuat posisi nasional di tengah dinamika global. Artikel tersebut menyoroti bagaimana cita-cita kemandirian yang telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa sejak masa awal kemerdekaan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi ekonomi, politik, maupun pertarungan gagasan.
Dalam konteks tersebut, isu kemandirian ekonomi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara mengelola kekayaan alam dan menentukan arah pembangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana suatu narasi dibentuk, disebarkan, dan diterima oleh masyarakat. Perdebatan mengenai siapa yang berhak mengelola sumber daya strategis, bagaimana peran pemerintah, serta sejauh mana keterlibatan pihak luar dalam perekonomian nasional sering kali melahirkan berbagai sudut pandang yang berbeda.
Di tengah derasnya arus informasi, muncul pertanyaan apakah perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari diskursus publik yang sehat atau justru menjadi arena pertarungan narasi yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kepentingan nasional. Karena itu, penting untuk mengkaji secara kritis berbagai perspektif yang berkembang, dengan tetap membedakan antara kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan upaya memengaruhi opini publik demi kepentingan tertentu.
Berdasarkan latar belakang tersebut, beberapa pertanyaan berikut menjadi penting untuk didalami:Apakah benar terdapat perang narasi yang memengaruhi persepsi publik terhadap agenda kemandirian ekonomi Indonesia?. Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan apabila Indonesia semakin mandiri dalam mengelola sumber daya alam?. Bagaimana membedakan kritik yang sehat terhadap pemerintah dengan perang narasi yang bertujuan memengaruhi kepentingan nasional?
Perang Narasi Berebut Persepsi Publik
Dalam konteks agenda kemandirian ekonomi Indonesia, indikasi adanya pertarungan narasi dapat dikaji melalui bagaimana berbagai program strategis pemerintah diberitakan dan dipersepsikan oleh masyarakat. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hilirisasi mineral, pengelolaan sumber daya alam melalui Danantara, serta upaya mencapai swasembada pangan tidak hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga menjadi arena perdebatan politik dan komunikasi publik.
Sebagian pihak melihat kebijakan tersebut sebagai langkah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperbesar peran negara, serta memastikan manfaat sumber daya alam lebih banyak dirasakan masyarakat. Namun, pihak lain memberikan kritik dengan menyoroti aspek pembiayaan, efektivitas pelaksanaan, risiko tata kelola, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian normal dalam demokrasi. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah kritik yang muncul lebih banyak diarahkan pada aspek pelaksanaan dan tata kelola kebijakan, atau justru berkembang menjadi penolakan terhadap tujuan strategis kebijakan itu sendiri. Jika kritik berfokus pada transparansi anggaran, efektivitas program, pencegahan korupsi, serta perbaikan mekanisme pelaksanaan, maka hal tersebut merupakan kritik konstruktif yang diperlukan.
Sebaliknya, apabila suatu kebijakan secara konsisten digambarkan sebagai sesuatu yang buruk tanpa melihat tujuan, konteks, maupun manfaat potensialnya, maka dapat dikaji apakah telah terjadi proses framing tertentu yang memengaruhi persepsi publik.
Untuk memahami hal tersebut, diperlukan kajian berbasis data, bukan sekadar asumsi. Analisis pemberitaan media terhadap isu-isu strategis dapat digunakan untuk melihat bagaimana suatu program dibangun dalam ruang publik. Apakah pemberitaan lebih banyak menampilkan aspek manfaat, tantangan, dan solusi, atau justru lebih dominan menekankan sisi kontroversi dan kegagalan. Selain itu, perubahan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebelum dan sesudah munculnya isu tertentu juga dapat menjadi indikator untuk melihat sejauh mana sebuah narasi memengaruhi opini publik.
Perkembangan media sosial juga menjadi faktor penting dalam membaca dinamika perang narasi. Melalui analisis percakapan digital, misalnya dengan memanfaatkan kajian dari lembaga pemantauan seperti Drone Emprit atau lembaga analisis media digital lainnya, dapat dilihat bagaimana volume percakapan berkembang, bagaimana kecenderungan sentimen publik, siapa aktor yang paling berpengaruh, serta bagaimana sebuah isu atau tagar menyebar di masyarakat. Pola penyebaran informasi tersebut dapat membantu mengidentifikasi apakah suatu isu berkembang secara alami melalui diskusi publik atau terdapat pola komunikasi yang terkoordinasi.
Dalam kajian komunikasi politik, fenomena ini berkaitan dengan konsep agenda setting dan framing. Agenda setting menjelaskan bagaimana isu tertentu dapat menjadi perhatian utama masyarakat ketika terus-menerus mendapatkan ruang dalam pemberitaan. Sementara framing berkaitan dengan cara suatu isu dikemas sehingga publik melihatnya melalui sudut pandang tertentu. Dalam tingkat yang lebih luas, persaingan narasi juga sering dikaitkan dengan information warfare, yaitu upaya memengaruhi persepsi, keyakinan, dan sikap publik melalui pengelolaan informasi.
Berdasarkan pendekatan tersebut, dapat dikatakan bahwa terdapat kemungkinan adanya pertarungan narasi dalam membentuk persepsi publik terhadap agenda kemandirian ekonomi Indonesia. Namun, pembuktiannya tidak cukup hanya dengan melihat adanya perbedaan pendapat atau kritik terhadap pemerintah. Perlu dilihat pola yang lebih mendalam: apakah terdapat konsistensi framing terhadap isu tertentu, apakah narasi yang berkembang mengabaikan fakta pendukung, serta apakah terdapat aktor-aktor tertentu yang secara berulang membentuk persepsi yang sama.
Pada akhirnya, ukuran utama bukanlah apakah sebuah kebijakan mendapat kritik atau dukungan, karena keduanya merupakan bagian dari demokrasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah ruang publik memberikan kesempatan yang seimbang bagi masyarakat untuk menilai kebijakan berdasarkan data dan dampaknya bagi kepentingan nasional.
Kemandirian ekonomi Indonesia harus tetap menjadi agenda yang dapat diuji secara terbuka, dikritisi secara objektif, dan diperbaiki berdasarkan evaluasi yang nyata. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima narasi, tetapi mampu menilai secara kritis siapa yang mendapatkan manfaat, apa kepentingannya, dan bagaimana arah kebijakan tersebut berkontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional.
Siapa Yang Di untungkan ?
Selama bertahun-tahun, Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari mineral, batu bara, nikel, minyak sawit, hingga berbagai komoditas strategis lainnya. Namun, tantangan yang sering muncul adalah bagaimana memastikan kekayaan tersebut tidak berhenti sebagai komoditas mentah yang memberikan keuntungan terbesar kepada pihak yang menguasai rantai perdagangan dan pengolahan, sementara negara penghasil hanya memperoleh manfaat terbatas dari aktivitas ekstraksi.
Karena itu, kebijakan kemandirian ekonomi melalui penguatan industri dalam negeri, hilirisasi, pengaturan ekspor, serta peningkatan peran negara dalam tata kelola sumber daya alam pada dasarnya bertujuan mengubah posisi Indonesia dari sekadar pemasok bahan baku menjadi pemain yang memiliki nilai tambah lebih besar.
Dari perspektif negara, peningkatan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam berpotensi memberikan keuntungan berupa peningkatan penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, dividen perusahaan negara, maupun pertumbuhan industri turunan.
Kebijakan hilirisasi mineral, misalnya, diarahkan agar pengolahan bahan mentah dilakukan lebih banyak di dalam negeri sehingga nilai ekonomi yang sebelumnya dinikmati oleh negara atau perusahaan pengolah di luar negeri dapat sebagian besar masuk ke dalam perekonomian nasional. Dampaknya dapat terlihat melalui peningkatan investasi industri pengolahan, penciptaan lapangan kerja, pengembangan teknologi, serta tumbuhnya ekosistem industri baru.
Namun, manfaat tersebut tidak muncul secara otomatis. Efektivitas kebijakan tetap bergantung pada kualitas tata kelola, transparansi, pengawasan lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta kemampuan industri nasional untuk benar-benar memperoleh manfaat jangka panjang. Tanpa tata kelola yang baik, peningkatan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam tetap berisiko hanya memindahkan keuntungan dari satu kelompok usaha ke kelompok usaha lain, tanpa memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat.
Di sisi lain, perubahan kebijakan menuju kemandirian ekonomi juga dapat mengurangi keuntungan kelompok tertentu yang selama ini menikmati model ekonomi berbasis ekspor bahan mentah atau penguasaan rantai pasok tertentu. Ketika negara membatasi ekspor bahan mentah dan mendorong pembangunan industri pengolahan di dalam negeri, pelaku usaha yang sebelumnya memperoleh keuntungan dari pola perdagangan lama dapat menghadapi penyesuaian.
Demikian pula dalam sektor pangan dan komoditas strategis, upaya mengurangi konsentrasi pasar dapat memengaruhi kelompok usaha yang selama ini memiliki posisi dominan dalam rantai distribusi.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut menjelaskan mengapa perubahan kebijakan sumber daya alam sering menimbulkan perdebatan yang kuat. Setiap perubahan aturan akan menciptakan pihak yang memperoleh keuntungan dan pihak yang harus menyesuaikan kepentingannya. Kelompok yang mendukung kemandirian ekonomi melihat kebijakan tersebut sebagai upaya memperkuat kedaulatan nasional dan memperbesar manfaat ekonomi bagi rakyat. Sementara itu, pihak yang terdampak oleh perubahan struktur keuntungan dapat melihatnya sebagai ancaman terhadap kepentingan bisnis atau model ekonomi yang selama ini berjalan.
Untuk menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia, analisis harus didasarkan pada data dan fakta. Kontribusi sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto, penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, perubahan nilai ekspor mineral sebelum dan sesudah hilirisasi, perkembangan investasi asing langsung, serta penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri merupakan indikator penting untuk melihat dampak kebijakan tersebut. Selain itu, struktur kepemilikan perusahaan tambang besar dan tingkat konsentrasi pasar pada komoditas strategis juga perlu dikaji agar dapat diketahui apakah manfaat ekonomi benar-benar tersebar atau hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Dalam konteks hilirisasi, misalnya, pertanyaan utamanya bukan hanya apakah ekspor meningkat atau menurun, tetapi apakah Indonesia memperoleh nilai tambah yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Jika pengolahan dilakukan di dalam negeri, tenaga kerja meningkat, penerimaan negara bertambah, dan industri pendukung berkembang, maka kebijakan tersebut menunjukkan adanya manfaat ekonomi yang lebih luas. Namun, apabila hanya terjadi perpindahan lokasi pengolahan tanpa peningkatan kapasitas nasional dan tanpa manfaat yang signifikan bagi masyarakat, maka evaluasi tetap diperlukan.
Hal yang sama berlaku terhadap investasi asing. Kehadiran modal asing tidak selalu bertentangan dengan kemandirian ekonomi, karena investasi dapat menjadi sumber teknologi, modal, dan akses pasar. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan hubungan investasi tersebut memberikan manfaat yang seimbang bagi kepentingan nasional, termasuk melalui transfer teknologi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, kewajiban pemenuhan aturan nasional, dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Dengan demikian, apabila Indonesia semakin mandiri dalam mengelola sumber daya alam, pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan terbesar adalah negara dan masyarakat apabila kebijakan tersebut berhasil menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta distribusi manfaat yang lebih luas. Sebaliknya, kelompok usaha yang selama ini memperoleh keuntungan dari pola lama berbasis ekspor bahan mentah atau penguasaan rantai pasok tertentu dapat mengalami penurunan ruang keuntungan.
Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam perubahan kebijakan, melainkan apakah transformasi ekonomi tersebut benar-benar membawa Indonesia menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan. Kemandirian ekonomi hanya akan memiliki makna apabila kekayaan alam tidak berhenti menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak, tetapi menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas sesuai dengan amanat konstitusi.
Kritik Yang Sehat dan Menyesatkan
Dalam konteks agenda kemandirian ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dan bahkan diperlukan. Kebijakan seperti hilirisasi mineral, pengelolaan tambang, pengaturan devisa hasil ekspor, program pangan, maupun berbagai program strategis lainnya harus selalu terbuka terhadap evaluasi. Kritik mengenai efektivitas program, potensi pemborosan anggaran, dampak lingkungan, risiko korupsi, ketepatan sasaran, serta kualitas tata kelola merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Kritik yang sehat biasanya memiliki beberapa ciri utama, yaitu berbasis data, menyampaikan argumentasi yang dapat diuji, menawarkan alternatif solusi, serta berfokus pada substansi kebijakan, bukan semata-mata menyerang pribadi atau menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan bukanlah ancaman, melainkan instrumen untuk memperbaiki kualitas keputusan publik.
Namun, tantangan muncul ketika ruang kritik berubah menjadi pertarungan narasi yang tidak lagi berorientasi pada pencarian kebenaran, melainkan pada pembentukan persepsi tertentu untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu. Fenomena tersebut dapat terlihat apabila suatu isu dikemas secara berulang dengan pola yang sama, mengabaikan fakta yang tidak sesuai dengan narasi, memperbesar kelemahan tanpa melihat konteks, atau menggunakan informasi yang tidak terverifikasi untuk membangun ketidakpercayaan publik.
Dalam isu kemandirian ekonomi, perbedaan antara kritik sehat dan kritik yang menyesatkan dapat dilihat dari cara suatu kebijakan dinilai. Misalnya, kritik terhadap hilirisasi mineral yang mempertanyakan dampak lingkungan, manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, atau efektivitas penerimaan negara merupakan kritik yang konstruktif. Sebaliknya, apabila seluruh gagasan untuk meningkatkan nilai tambah nasional langsung dianggap sebagai kebijakan yang pasti merugikan tanpa kajian yang memadai, maka perlu dilihat apakah terdapat proses framing tertentu yang memengaruhi cara publik memahami isu tersebut.
Hal yang sama berlaku dalam pembahasan mengenai keterlibatan organisasi masyarakat sipil, media, maupun lembaga riset dalam membentuk opini publik. Keberadaan kelompok masyarakat sipil yang melakukan advokasi, penelitian, dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, transparansi sumber pendanaan dan hubungan kelembagaan tetap menjadi prinsip yang penting agar publik dapat memahami potensi kepentingan yang mungkin memengaruhi suatu kajian atau kampanye informasi. Organisasi yang menerima pendanaan dari pihak luar, termasuk pendanaan asing, harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sesuai regulasi nasional.
Transparansi pendanaan bukan berarti membatasi kebebasan berserikat atau membungkam kritik, melainkan memastikan bahwa masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk menilai suatu informasi secara objektif. Banyak negara demokrasi juga menerapkan prinsip keterbukaan pendanaan organisasi publik dan lembaga advokasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas ruang informasi. Dengan adanya transparansi, kritik tetap dapat berjalan, tetapi publik memiliki kemampuan untuk memahami latar belakang, metodologi, dan potensi kepentingan yang mungkin ada di balik suatu narasi.
Dalam konteks tersebut, tuduhan bahwa suatu individu, media, organisasi, atau kelompok tertentu bekerja untuk kepentingan tertentu tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan atau perbedaan sikap politik. Setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, data yang terbuka, serta proses hukum yang adil. Demokrasi tidak dapat berjalan sehat apabila kritik dibungkam dengan tuduhan tanpa dasar, tetapi demokrasi juga akan melemah apabila opini publik dapat diarahkan melalui informasi yang tidak transparan atau manipulatif.
Pada akhirnya, pembeda utama antara kritik sehat dan kritik yang menyesatkan terletak pada tujuan, metode, dan keterbukaan terhadap fakta. Kritik sehat bertujuan memperbaiki kebijakan negara dengan menggunakan argumentasi dan bukti. Sementara kritik yang menyesatkan cenderung berusaha membentuk persepsi publik dengan cara menyederhanakan persoalan, memilih fakta tertentu saja, atau mengarahkan emosi masyarakat tanpa memberikan gambaran yang utuh.
Karena itu, dalam membaca setiap informasi mengenai kebijakan nasional, masyarakat perlu memiliki sikap kritis terhadap semua pihak. Pemerintah harus terbuka terhadap kritik dan memastikan kebijakannya dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pihak yang mengkritik pemerintah juga perlu menjaga integritas dengan mengedepankan data, transparansi, dan tanggung jawab publik. Dengan keseimbangan tersebut, kebebasan berpendapat tetap terjaga, sementara kepentingan nasional dapat dibahas melalui ruang demokrasi yang sehat dan rasional.




Komentar