KPK Belum Respon Vonis Ringan, Gubernur Riau Bilang Rekayasa

Sabtu, 01/08/2026 07:40 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)(Dok YouTube KPK))

Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)(Dok YouTube KPK))

law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid langsung banding, sementara KPK masih belum bersikap.

Sidang vonis Wahid digelar di PN Pekanbaru, Riau, pada Kamis (30/7/2026). Vonis 2 tahun ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 8,5 tahun penjara

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam dakwaan gratifikasi. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU Tipikor.

"Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," beber hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara ke Abdul Wahid. Selain itu, Abdul Wahid dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.450.000.000 (Rp 1,4 miliar).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.

Selain Abdul Wahid, hakim juga membacakan vonis terhadap mantan Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani Nurssalam. Keduanya juga divonis 2 tahun penjara.

Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Selain itu ada pula kewajiban membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar