Ada Lima Orang Mangkir Pemeriksaan Kejagung dalam Kasus Febrie

Sabtu, 01/08/2026 07:19 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

law-justice.co - Kejaksaan Agung menyebut sebanyak lima orang mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksan Agung pada Jumat, 31 Juli 2026.

Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan awalnya memanggil tujuh orang saksi, namun hanya dua yang bisa hadir.

"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan 5 orang saksi lainnya tidak hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta.

Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangannya.

Sayangnya, ia tidak merinci lima orang yang tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," pungkas Anang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar