Ini Respon KPK Soal Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau

Jum'at, 31/07/2026 19:06 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)(Dok YouTube KPK))

Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)(Dok YouTube KPK))

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Meski putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Abdul Wahid dihukum 8,5 tahun penjara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melihat dari perspektif lain yakni pembuktian yang diajukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim.

"KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (31/7).

"Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," sambungnya.

Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, Budi menerangkan JPU KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU KPK memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Pada prinsipnya, terang Budi, setiap langkah yang diambil KPK akan didasarkan pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.

"Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," jelas dia.

Abdul Wahid dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain juga menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.

Putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah lantaran Abdul Wahid menyatakan banding.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7).

"Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," lanjutnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar