KPK Menahan 4 Tersangka Asuransi Jasindo yang Bikin Negara Rugi Rp15 M

Kamis, 30/07/2026 22:16 WIB
BUMN Jasindo sedang terbelit kasus korupsi yang sedang penyidikan KPK. Foto: Industry.co.id

BUMN Jasindo sedang terbelit kasus korupsi yang sedang penyidikan KPK. Foto: Industry.co.id

law-justice.co - Sebanyak empat tersangka korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015-2020 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis malam, 30 Juli 2026.

Keempat tersangka dimaksud adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono; serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.

Keempatnya ditahan usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Nilai kontrak asuransi yang dipersoalkan mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020.

"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," pungkas Budi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar