Kolaborasi Pegawai KPK dan Ayahnya untuk Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30/07/2026 19:53 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga bekerja sama dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dias sehari-hari sering terlihat menemani aktivitas pimpinan KPK, sedangkan Lilik merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"LBS [Lilik Budi Suprianto] background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya [Dias] untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) siang.

Taufik menuturkan informasi tersebut menjadi media bagi Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah, dalam hal ini bupati Pemalang.

"Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang," ungkapnya.

Taufik menambahkan dalam pemeriksaan awal terhadap para pihak dan barang bukti elektronik (BBE), ditemukan fakta bahwa Lilik sering mengirim uang kepada Dias di waktu-waktu sebelumnya.

Dia juga menegaskan hal itu akan menjadi materi yang akan didalami tim penyidik apakah berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.

"Yang bersangkutan sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan," beber Taufik.

"Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya," lanjutnya.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar