Yudhi Hertanto, Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Rakyat Menanti Janji Negara Kesejahteraan
Aktivitas warga miskin di Perkampungan Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angka kemiskinan kian meningkat berdasarkan laporan Badan Pusat Statsistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, persentase penduduk miskin cenderung meningkat. Pada masa awal kepemimpinannya, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 3,77% dari total penduduk pada 2017. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Sabar Menunggu! Dalam kehidupan bersama, sektor fundamental kesejahteraan selalu menjadi bahan diskusi yang hangat. Isu pada persoalan pendidikan dan kesehatan, merupakan indikator dasar dari kepentingan serta orientasi bernegara, sebagaimana res publica dimaknai untuk menyelesaikan urusan hajat publik.
Belakangan, ruang publik dalam kedua sektor tersebut menyoal, lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri, serta protes atas penghapusan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) dalam UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
Fenomena tersebut, jelas bukan peristiwa kebetulan yang berdiri sendiri. Jika ditarik benang merahnya, hal itu mengirimkan sinyal mengkhawatirkan tentang arah tata kelola bernegara, yang nampak perlahan bergeser, memindahkan beban pelayanan dasar dari kekuasaan pada saku publik.
Mandat Konstitusi
Dalam ketatanegaraan Indonesia, termuat dalam Pembukaan UUD 1945 di alinea keempat yang menegaskan secara gamblang, bahwa tujuan mendirikan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Asshiddiqie, 2015). Sehingga, Indonesia memeluk konsepsi welfare state (negara kesejahteraan), dimana negara bertindak aktif sebagai penjamin utama (provider) kebutuhan dasar rakyat (Friedmann, 1971).
Pemenuhan hak atas pendidikan (Pasal 31 UUD 1945), dan hak atas kesehatan (Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945), bukanlah bentuk kemurahan hati atau bantuan sosial penguasa, melainkan hak konstitusional warga negara (constitutional rights), membebankan kewajiban hukum positif (positive legal duty) pada negara untuk memenuhinya (Asshiddiqie, 2010; Hadjon, 1987).
Doktrin Service Public
Realitas kebijakan sosial, kerap berjarak dari cita-cita konstitusi. Pada sektor pendidikan tinggi, dorongan agar kampus bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melahirkan dampak dilematis (Mulkillah, 2023).
Pemberian otonomi keuangan, membuat perguruan tinggi berpacu mencari pendapatan mandiri (income-generating activities), pada praktiknya dibebankan ke mahasiswa, melalui penaikan UKT dan pengenaan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang tinggi. Kampus publik, kian beroperasi dengan logika korporasi bisnis.
Sejalan dengan Leon Duguit (1919), yang mengingatkan bahwa legitimasi penguasa tidak bersumber dari kekuasaan mutlak, melainkan atas kemampuannya menyelenggarakan service public (pelayanan publik), guna memelihara solidaritas sosial.
Pendidikan tinggi, adalah fungsi sosial untuk mencetak sumber daya terdidik bagi masyarakat. Ketika pendidikan diserahkan pada mekanisme pasar dan kapasitas finansial, negara melalaikan kewajiban sosialnya (social duty).
Dari perspektif A.V. Dicey (1982), doktrin Rule of Law, penggunaan diskresi eksekutif kampus dalam menetapkan kelompok tarif, tanpa kriteria transparan dan terukur berpotensi memicu kesewenang-wenangan (arbitrary power). Hal ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), sebab calon mahasiswa berprestasi dari kelompok rentan terancam kehilangan akses belajar akibat barikade biaya.
Risiko Ketimpangan Medis
Arah senada, membayangi sektor kesehatan. Pengesahan UU No. 17/ 2023 tentang Kesehatan, melalui skema omnibus law secara resmi mencabut ketentuan anggaran wajib (mandatory spending) sebesar minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD, yang sebelumnya dijamin rejim hukum lama (Putra, 2024).
Argumen pemerintah. untuk menggeser paradigma menuju penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) sepintas ideal, meski menyimpang dari kepastian perlindungan hukum.
Sementara, Hans Kelsen (1967) melalui Stufenbautheorie (hierarki norma), menegaskan bahwa peraturan teknis subordinat wajib, tunduk pada norma dasar (Grundnorm) di atasnya. Penghapusan mandatory spending, mereduksi daya ikat kewajiban konstitusional negara, dalam menjamin fasilitas kesehatan yang layak, bagi seluruh rakyat (Kelsen, 1945; Putra, 2024).
Tanpa adanya patokan persentase anggaran minimal dalam undang-undang, daerah dengan Kapasitas Fiskal Rendah (KFR) berpotensi memangkas porsi anggaran kesehatan saat terjadi defisit APBD.
Lebih jauh, Maurice Hauriou (1929) menekankan bila institusi layanan publik, seperti rumah sakit daerah dan Puskesmas, memiliki tugas luhur (idée d`œuvre) serta wajib dijaga keberlanjutannya (principe de continuité). Tanpa kepastian alokasi pembiayaan publik, fungsi pelayanan medis dasar dan program pencegahan penyakit di wilayah terpencil sangat rentan terganggu.
Koridor Kesejahteraan
Menghadapi polemik tersebut, pembentuk regulasi tidak boleh berlindung di balik jargon efisiensi anggaran, atau otonomi manajerial. Pendidikan dan kesehatan harus dikembalikan pada hakikat utama, sebagai barang publik murni (pure public goods) yang terlindungi dari komersialisasi.
Penggunaan kebebasan bertindak (freies ermessen), oleh pejabat pemerintah maupun pimpinan kampus, wajib dibatasi secara ketat oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas: kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan (Ridwan, 2018).
Penetapan biaya pendidikan, harus didasarkan pada perhitungan unit cost terbuka, sementara pembiayaan kesehatan, wajib diikat oleh instrumen kepastian jaminan anggaran.
Negara kesejahteraan (welfare state) bukanlah slogan dalam teks konstitusi, melainkan janji sejarah yang wajib ditagih keberadaannya. Mengembalikan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi, dan mengunci kepastian alokasi anggaran kesehatan, adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa kehadiran kekuasaan, dirasakan bermanfaat bagi publik. Pikirkan!

Komentar