3 Anggota DPRD TTU Diduga Intimidasi dr Icha Dinonaktifkan Sementara
Ini Temuan Sementara Dugaan Bunuh Diri Tak Wajar Dokter Icha di NTT. (Istimewa).
law-justice.co - Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara (TTU) resmi memberhentikan sementara tiga anggota DPRD TTU dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha yang terjadi pada 13 Juni 2026 lalu di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Intimidasi tersebut diduga membuat dokter Icha mengalami depresi berat dan tekanan psikologis hingga nekat bunuh diri pada 26 Juni 2026 lalu di rumahnya, Perumahan Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therenzius Lazakar (Golkar) anggota Komisi I, Norbertus Tubani (PKB) Ketua Komisi III,, Veronika Lake (PDIP) Sekretaris Komisi III.
"Menjatuhkan sanksi etik kepada satu Therenzius Lazakar, SE jabatan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, dua Norbertus Tubani,S.sos jabatan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, tiga Veronika Lake, S.ST,MM jabatan sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara," kata Wakil Ketua BKD TTU, Hubertus Kun Bana saat membacakan putusan BKD, Rabu (29/7).
Meski diberhentikan sementara, ketiga anggota DPRD tersebut masih mendapatkan hak keuangan. Ketiganya juga masih mendapatkan hak rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah dalam proses hukum.
"Menetapkan bahwa para anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan," Hubertus Kun Bana.
Dalam keputusannya, BKD juga menyampaikan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakukan yang merendahkan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan publik, dari ketiga anggora DPRD tersebut terhadap dokter Icha.
BKD juga berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan saksi, tindakan ketiga anggota DPRD tersebut telah bertentangan dan melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD untuk menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat, menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga DPRD.
Ketiga anggota DPRD tersebut juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan antara lain pasal 5 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai kewajiban menaati sumpah janji jabatan serta mendahulukan kepentingan umum.
Selain itu ketiga anggota DPRD tersebut juga dinyatakan melanggar pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPRD TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD mengenai kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan dan martabat dalam hubungan dengan masyarakat.
Ketiganya melanggar pasal 29 huruf g peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik, yakni memanfaatkan jabatan serta mempengaruhi pihak lain agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan atau kepentingan pribadi dan golongan.
Dokter Icha diduga diintimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU dan seorang Dokter Hewan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab TTU bernama Maria Mathildis Sau. Mereka telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polda NTT dan kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, pada Kamis (23/7) mengatakan gelar perkara telah dilakukan dengan melibatkan keterangan saksi dan ahli.
Dari gelar perkara, ditemukan dugaan peristiwa pidana. Selama penyelidikan yang dilakukan tim gabungan bentukan Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, ada 35 saksi, empat terlapor dan lima ahli yang sudah diperiksa.
Para saksi yang dimintai keterangan antara lain keluarga mendiang dokter Icha, tenaga kesehatan di RSUS Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien di Rumah Sakit Leona yang mengetahui tentang peristiwa dugaan intimidasi tersebut.
Polisi juga meminta keterangan dari saksi lainnya yakni dokter Tri Maharari, ahli bisa ular yang sempat dihubungi dokter Icha saat menangani pasien gigitan ulang. Selain itu polisi juga meminta keterangan dari Ketua DPRD TTU dan Ketua IDI TTU.
Sedangkan lima ahli yang telah dimintai keterangan adalah Ahli Hukum Pidana, Ahli Victimologi dan Kriminologi, Ahli Psikologi, Ahli Bahasa dan Ahli Grafologi.
Dokter Icha ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya, Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.
Ia diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTI) pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Tiga anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha tersebut adalah Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).
Korban gigitan ular yang nyawanya berhasil diselamatkan, disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.
Jenazah dr. Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri oleh ribuan pelayat.

Komentar