Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi, Pimpinan KPU Dilaporkan
Bonatua Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU RI Usai Menang Sengketa. (Istimewa).
law-justice.co - Pakar Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi melaporkan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bonatua menilai KPU telah meloloskan dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa tindakan korektif.
"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).
Dua peristiwa yang dimaksud di antaranya; lolosnya fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan tahun 2010.
Bonatua menegaskan, yang diadukan ini bukanlah peristiwa administratif masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU yang sedang menjabat.
"Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisasi tahun 2014 dan tahun 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari dan hanya menyatakan persoalan yang diajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 dan 2019.
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum.
Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang telah dikirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya.
Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak notifikasi pertama dikirimkannya.
Namun, kata dia, substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan.
Sebagai pengadu, Bonatua menegaskan dirinya tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus membuktikan seluruh unsur pidana. Fungsi pengadu, kata dia, hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan aduan Bonatua Silalahi terhadap Ketua dan anggota KPU.
Bonatua menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi pada pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur Jakarta 2012, serta Presiden 2014 dan 2019.
Menurutnya, dokumen yang digunakan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi tetapi tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur dokumen legalisasi harus memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi.
Selain itu, Bonatua menuding para teradu tidak menelusuri maupun memperbaiki arsip meski dirinya telah mengajukan permohonan resmi kepada KPU.



Komentar