Pembentukan Universitas Republik Indonesia Menuai Sorotan Publik
foto : kompas.com
law-justice.co -
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi ramai dibahas diberbagai media sosial , dipertanyakan mengingat keberadaan Universitas Republik Indonesia . Pembentukan URI memicu berbagai tanggapan dari publik. Sejumlah pihak menyoroti sejumlah aspek, mulai dari proses pendirian, dasar hukum, hingga tujuan pembentukan perguruan tinggi tersebut. Berbagai pertanyaan pun muncul terkait peran dan kontribusi universitas itu terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diharapkan akan mendidik calon pejabat pemerintah dan perusahaan pelat merah belum menjawab beragam pertanyaan mengenai status hukum, tata kelola, hingga perannya dalam sistem pendidikan nasional. URI pun berdiri di tengah sejumlah lembaga lain yang lebih dulu hadir dan punya tanggung jawab serupa yakni mengembangkan kepemimpinan dan aparatur negara, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta berbagai sekolah kedinasan serupa.
Seiring dengan berdirinya lembaga baru ini, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada publik tentang apa yang belum terjawab.
Pandangan Pakar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menilai, pemerintah perlu memperjelas legalitas pendirian URI. Mempertanyakan Urgensi Pendirian Universitas Republik Indonesia Artikel Kompas.id
Pasalnya, pendirian lembaga tersebut belum dilengkapi dengan dasar hukum yang lazim untuk sebuah perguruan tinggi. Ia mengungkapkan, pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) biasanya berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP), sementara pendirian Universitas Pertahanan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan, pembentukan URI masih ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang menjadi dasar pengangkatan pimpinannya.
Pakar Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menilai, pemerintah perlu memperjelas legalitas pendirian URI. Mempertanyakan Urgensi Pendirian Universitas Republik Indonesia Artikel Kompas.id Pasalnya, pendirian lembaga tersebut belum dilengkapi dengan dasar hukum yang lazim untuk sebuah perguruan tinggi.
Ia mengungkapkan, pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) biasanya berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP), sementara pendirian Universitas Pertahanan berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres).
Berawal dari "keprihatinan"
Sementara itu, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Mudhofir Abdullah melihat URI adalah gagasan Prabowo yang lahir dari keprihatinan lama terhadap kualitas kepemimpinan nasional.
Penjelasan pemerintah
Pemerintah sebelumnya sudah memberikan beberapa penjelasan terkait URI, meski belum sepenuhnya perinci. Gubernur URI, Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan, karena membawahi tiga "sekolah" universitas ini akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdsmen).
"Jadi ini akan kita kelola tapi tetap kita akan bersinergi juga dengan Kementerian Dikti, Kementerian Dikdasmen juga terkait dengan SMA," ucap Donny usai dilantik.

Komentar