Sahroni Minta Kejaksaan Agung Tak Istimewakan Febrie
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak menggunakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak terborgol saat diboyong ke rutan KPK. Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). (Robinsar Nainggolan)
law-justice.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Sahroni menilai Febrie semestinya diperlakukan sama seperti tersangka lain, termasuk mengenakan rompi tahanan saat proses penahanan. Ia juga menegaskan bahwa selama menjalani masa penahanan, tidak boleh ada fasilitas ataupun perlakuan khusus. "Di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (25/7) sebagaimana dilansir Antaranews.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan Febrie Adriansyah pada Jumat malam (24/7). Mantan Jampidsus itu dibawa ke Rumah Tahanan KPK di Jakarta tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, sehingga memicu perhatian publik. Meski demikian, Sahroni mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menahan Febrie. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan merupakan mantan elite di lingkungan penegak hukum.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie berlangsung secara transparan dan profesional. Ia menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat. "Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan kondisi saat itu sudah larut malam sehingga proses pemindahan dilakukan dengan tergesa-gesa. "Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Sejumlah pihak menilai perlakuan terhadap Febrie akan menjadi tolok ukur konsistensi aparat dalam menerapkan asas persamaan di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang tersangka.




Komentar