Hakim Semprot Saksi Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman
Gedung Tipikor (Merdeka.com)
law-justice.co - Konsultan bernama Lukman Malanuang mengaku tertekan secara psikologis sehingga dirinya mau menjadi perantara penyerahan uang ke mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Lukman mengaku terpaksa memberikan uang terkait kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi yang menjerat Hery.
Hal itu disampaikan Lukman saat menjadi saksi kasus suap terkait pengurusan dokumen maladministrasi dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2026). Lukman merupakan mantan konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM).
Lukman mengaku menyerahkan uang Rp 875 juta dari PT TI dan Rp 200 juta dari PT DSM ke Hery Susanto. Total pemberian uang tersebut ialah Rp 1.075.000.000 (miliar).
Hakim heran apa yang dipikirkan Lukman saat menyerahkan uang tersebut. Hakim menyinggung kondisi Indonesia jika ada 1 juta orang yang menjadi perantara penyerahan uang suap.
"Jadi ketika Saudara melakukan perbuatan seperti itu dan atau Terdakwa yang menurut Saudara tadi gitu kan yang ada di pikiran Saudara apa itu? Yang ada di pikiran Saudara apa saat itu? Cari uang? Saya ingin ingin memahami apa perasaan Saudara. Saya tahu Saudara saksi gitu kan, cuman saya ada beban moral juga jangan terjadi lagi, jangan terulang lagi," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
"Saudara konsultan, konsultan ini pun dari tadi konsultan apa juga PT apa juga, Saudara nggak bisa menjawab, gitu kan. Jangan lagi ada begini-begini selanjutnya, gitu. Saya agak miris juga. Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti Saudara, sudahlah negara kita sudah tutup aja sepertinya gitu, kan," lanjut hakim.
Lukman mengaku mempunyai penghasilan lain, yakni menjadi narasumber. Dia mengakui bahwa apa yang dilakukannya tidak dibenarkan menurut hukum.
"Itu mungkin lebih baik ya jadi narasumber kan. Itu aja sih, berarti tidak benar ya Saudara lakukan dan atau Terdakwa lakukan tadi ya. Kan Saudara ketemu Terdakwa di Lotus, ketemu di kantor Terdakwa saya ikutin aja dari tadi kan, saya agak miris juga gitu kan. Kalau yang sudah, sudahlah, cuman ke depannya ini saya agak, agak ngeri gitu kan. Negara kita ini mau di dibawa ke mana? Kita cinta sama negara republik ini, gitu kan. Katanya Garuda di dada kita, tapi mau dibawa ke mana Garuda itu di dada kita kalau cuma isi kepala kita tuh uang, gitu kan," beber hakim.
"Betul, Yang Mulia. Ya, hanya karena keterpaksaan saja ya, Yang Mulia, karena ada beliau ada permintaan akhirnya kita," jawab Lukman.
"Saudara dalam keadaan terpaksa? Dipaksa oleh Terdakwa? Dengan permintaan terdakwa Saudara terpaksa?" tanya hakim.
"Secara psikologis kira-kira begitu Yang Mulia. Secara psikologis, Yang Mulia, mohon maaf," jawab Lukman.
Hakim mengaku juga sering menerima tawaran uang namun selalu ditolak. Hakim meminta Lukman berhenti melakukan perbuatan serupa.
"Iya, terpaksa tuh kalau kita ditodong pisau terpaksa. Saudara menolak pun juga, saya juga banyak yang nawarin saya uang, saya selalu tolak," jelas hakim.
"Baik, Yang Mulia," jawab Lukman.
"Di mana pun saya selalu tolak, mau berapa receh sampai berat saya tolak selalu. Mau dibawa ke mana negara kita, diri kita, anak cucu kita mau dibawa ke mana? Ya sudahlah gitu ya, sudah gitu ya, selesai gitu kan. Karena kejahatan seperti ini nggak bisa sendiri dia. Bersambung dengan lain-lain gitu kan. Terdakwa nggak bisa sendiri, Saudara nggak bisa sendiri. Berhentilah gitu ya," ujar hakim.
"Baik ya, insyaallah, timpal Lukman.

Komentar