BGN Sebut Masih Punya Utang MBG ke Pihak Ketiga Rp1,6 T
Badan Gizi Nasional (BGN). (Dok BGN/Istimewa)
Wakil BGN Agustina Arumsari menyampaikan tunggakan tersebut merupakan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dan akan dibayarkan melalui mekanisme tunggakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2026.
"Tunggakan tahun 2025 ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," ujar Arumsari dalam rapat dengar pendapat BGN dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
Arumsari menjelaskan BGN tengah merevisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, terdapat beberapa ketentuan yang disyaratkan agar ditinjau terlebih dahulu oleh Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tergantung nilai tagihan.
"Ini yang masih dalam proses. Itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN, belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," terangnya.
Ia menyebutkan dari total tunggakan Rp1,6 triliun, sebanyak Rp870 miliar di antaranya sudah dikoreksi kepada utang pihak ketiga, tetapi angkanya masih bisa naik dan turun nantinya.
Sedangkan, Rp743 miliar lainnya belum diyakini oleh DJA sebagai utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil konfirmasi BPK. Meski begitu, BGN tetap mencatatnya sebagai potensi tagihan dalam catatan atas laporan keuangan.
"Nah yang terakhir ini adalah nilai yang belum diyakini. Artinya pihak DJA belum bisa menganggap ini diakui sebagai utang kepada pihak ketiga, karena belum memenuhi kualifikasi bahwa itu utang kepada pihak ketiga. Ini juga berdasarkan hasil konfirmasi oleh BPK," jelas Arumsari.
Arumsari merinci komposisi tunggakan tersebut tersebar dalam berbagai pos kegiatan, yakni:
1. belanja bahan untuk membeli seragam, KLB, call center, sendok, dan lain-lain sebesar Rp16,1 miliar
2. sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp111 miliar
3. jasa konsultan Rp200 juta
4. sewa kendaraan insidentil Rp121 juta
5. honor narasumber untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penjamah makanan Rp812 juta
6. jasa lainnya untuk EO, publikasi, dan sebagainya Rp330 miliar
7. utang ke Unhan untuk uang harian/uang transport (UH/UT), serta pengiriman barang Rp7,3 miliar.
8. perjalanan dinas Rp684 juta
9. tunggakan bantuan pemerintah untuk MBG Rp100 miliar
10. belanja modal untuk pembangunan dapur APBN sebesar Rp1,04 triliun.
"Totalnya Rp1,609 triliun. Tapi Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir, tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," bebernya.
Arumsari juga menyampaikan realisasi belanja BGN sepanjang 2025 sebesar Rp51,5 triliun untuk melaksanakan MBG. Sementara sebesar Rp19,4 miliar yang merupakan kelebihan belanja 2024 dan dimasukkan dalam pos pendapatan 2025.
"Mungkin ada pertanyaan jumlah pendapatan itu dari mana karena kami tidak melakukan operasionalisasi untuk membuat PNBP dan sebagainya. Jadi ada kelebihan belanja tahun 2024 yang kemudian dikembalikan di tahun 2025. Maka dicatatlah di dalam pos pendapatan," beber Arumsari.
Ia merinci kelebihan belanja itu berasal dari belanja pegawai sebesar Rp117,6 miliar dari pagu anggaran Rp3,38 triliun atau sekitar 3,47 persen.
"Kalau kita lihat angka deviasinya (selisih) cukup besar, kenapa begitu? Karena salah satunya pegawai PPPK yang semula direncanakan akan kami angkat sebagai PPPK batch ketiga tahun 2025 tidak terealisasi di 2025 tetapi direalisir di tahun 2026. Maka memang angkanya realisasinya menjadi kecil," katanya..
Kelebihan belanja juga berasal belanja barang sebesar Rp48,7 triliun dari alokasi Rp73,8 triliun atau sekitar 66 persen. Arumsari menuturkan BGN mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp14 triliun saat program masih berjalan. Namun, anggaran tersebut tidak terserap maksimal disebabkan oleh pengembalian belanja banpers senilai Rp12 triliun dan adanya sejumlah tunggakan.
Terakhir, belanja modal Rp2,69 triliun dari Rp8,05 triliun atau sekitar 33,4 persen, salah satunya pembayaran sewa gedung BGN selama 4 tahun yang dibayarkan lunas pada tahun pertama.
"Gedung BGN adalah gedung sewa 4 tahun maka hanya diakui 1 tahun sebagai biaya," pungkasnya.




Komentar