KPK: Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie Diisi Bekas Jaksa KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Berita Nasional)
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalaman dan kompetensi para jaksa alumni KPK diyakini dapat membantu proses penyidikan perkara yang kini ditangani Kejagung.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang di antaranya beranggotakan mantan-mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum. Artinya kami melihat memang kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Lebih lanjut Budi menegaskan, KPK meyakini proses penyidikan berjalan ke arah yang positif. Meski demikian, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya. Nanti kita lihat ke depan seperti apa. Jika memang ada kendala, tantangan atau hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama," ujarnya.
Menurut Budi, komunikasi informal antara KPK, Kejagung, dan Kepolisian juga telah terjalin sejak awal penanganan perkara.
"Komunikasi dan koordinasi secara informal itu sebetulnya sudah dilakukan," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, kewenangan koordinasi dan supervisi KPK telah diatur dalam Pasal 6 UU 19/2019 tentang KPK dan diperinci lagi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2020.
"Di supervisi itu ada tahapannya, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, sampai nanti kemudian pengambilalihan. Semuanya ada tahapan dan mekanismenya, sehingga kita lihat dulu perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung," kata Budi.
Budi memastikan, KPK membuka ruang untuk menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara apabila nantinya memenuhi indikator yang telah diatur dalam ketentuan internal KPK.
"Yang pasti KPK membuka pintu untuk kemudian dapat masuk melalui fungsi koordinasi, supervisi ataupun lebih lanjut pengambilalihan suatu perkara. Tapi sekali lagi kita lihat dulu perkembangannya karena ini masih di tahap awal," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan sengaja dipilih dari luar lingkungan Jampidsus untuk meminimalkan potensi resistensi dalam penanganan perkara.

Komentar