Usai Febrie Mundur dari Jampidsus, Said Didu Kirim Pesan pada Prabowo

Sabtu, 11/07/2026 19:23 WIB
Potret Said Didu (pojoksatu.id)

Potret Said Didu (pojoksatu.id)

[INTRO]
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurutnya, momentum ini seharusnya dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Walau beritanya simpang siur, Kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH (Tim Penertiban Kawasan Hutan) Ferry Ardiansyah (red. Febri) hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden @prabowo membenahi lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (11/7).

Mantan Sekretaris BUMN itu menilai jika Prabowo tidak segera melakukan pembenahan, maka bisa menimbulkan masalah lebih besar bagi Presiden.

"Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP lewat penegak hukum ke Presiden @Prabowo akan makin keras. Ingat" To kill or to be killed. Hanya sapu bersih yang bisa membersihkan," jelasnya.

Sebagai catatan, jabatan Ketua Tim Pelaksana PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) diemban secara ex-officio oleh Jampidsus. Dengan mundurnya Febrie dari posisi Jampidsus, maka otomatis jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH juga ikut terlepas.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengunduran diri ini diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas penegakan hukum.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Keputusan ini diambil setelah rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, digeledah oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait temuan uang serta emas tersebut, ia menegaskan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ucap Febrie.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar