Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Sabtu, 11/07/2026 15:05 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI Dr Rudi Margono SH MH. (Koranpagionline)

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI Dr Rudi Margono SH MH. (Koranpagionline)

[INTRO]

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut pada Sabtu (11/7). Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan resmi.

Anang menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari. Keputusan tersebut diambil kurang dari 12 jam setelah ia menggelar konferensi pers terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan alasan pengunduran diri Febrie maupun jadwal penetapan pejabat definitif untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar