Amnesty Internasional Sebut Modi Tak Pantas Terima Bintang RI Adipurna
PM India Modi Kunjungi Yogyakarta, Akan Ibadah di Candi Prambanan. (disway).
law-justice.co - Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan bahwa Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi tidak pantas menerima tanda kehormatan tertinggi Republik Indonesia.
Sebagai informasi, Presiden RI, Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada PM Modi pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Pemberian tanda kehormatan kepada PM Modi ini patut dikritik dan merupakan langkah berlebihan dari pemerintah Indonesia,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena melalui keterangan tertulis pada Rabu, 8 Juli 2026.
Wirya menerangkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur bahwa tanda kehormatan oleh negara harus berlandaskan berbagai asas, termasuk asas kemanusiaan. Namun, Wirya menilai realitas ini berbenturan dengan rekam jejak PM Modi, utamanya terkait dengan hak asasi manusia.
Laporan Amnesty International 2025/2026, tutur Wirya, mencatat situasi HAM di India mengalami kemerosotan yang pesat di bawah kekuasaan Modi. “Pemerintahan Modi telah secara sistematis mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai,” ujarnya.
Amnesty International menemukan bahwa undang-undang penghasutan dan anti-terorisme digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, aktivis, komedian, akademisi, dan mahasiswa yang menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi.
“Para jurnalis dan aktivis ditangkap dan diadili, sementara mereka yang sudah ditahan, seperti para aktivis Bhima Koregaon, Umar Khalid, dan aktivis Muslim lainnya tetap berada di balik jeruji besi,” kata Wirya.
Tak hanya itu, Amnesty juga melaporkan bahwa di bawah kepemimpinan PM Modi, kelompok minoritas agama dan etnis menghadapi penganiayaan yang meningkat. “Termasuk warga Muslim yang menjadi sasaran melalui undang-undang diskriminatif tentang pernikahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wirya berujar, lembaga-lembaga negara di bawah pemerintahan PM Modi bahkan dikerahkan untuk membungkam suara kritis independen.
Organisasi media internasional dan kelompok sipil yang menyuarakan kebenaran diduga menjadi sasaran. Kasus-kasus tersebut, Wirya menegaskan, semakin menunjukkan menyempitnya ruang kebebasan dan meningkatnya intoleransi di India.
Wirya juga menyinggung sikap PM Modi di panggung internasional yang mengundang pertanyaan. Wirya berujar, pernyataan Modi pada Februari lalu di Yerusalem menegaskan komitmennya untuk mempererat hubungan dengan Israel.
Pada saat yang sama, Modi tidak menyebut adanya kampanye genosida di Gaza dan pembersihan etnis alias ethnic cleansing di Tepi Barat oleh Israel.
“Padahal, tindakan pengabaian seperti inilah yang turut memungkinkan Israel terus menerus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Wirya.
Amnesty International menekankan bahwa dalam pemberian tanda kehormatan kepada seseorang, persoalan HAM bukanlah hal yang bisa diabaikan oleh pemerintah. Wirya menyatakan penganugerahan penghormatan tertinggi kepada pemimpin dengan rapor merah di bidang HAM merupakan langkah yang keliru.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mencabut penganugerahan tersebut dan memastikan bahwa setiap pemberian tanda kehormatan selaras dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Wirya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan tanda kehormatan saat Modi mengunjungi Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kepala Negara menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi RI ini atas jasa Modi dalam memperkuat hubungan Indonesia-India. Modi, kata Prabowo, terus-menerus berupaya mendukung berbagai program dan proyek yang membantu pembangunan Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengucapkan terima kasih kepada Modi karena telah bersedia menerima anugerah tersebut. "Yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna," kata Prabowo dalam pertanyaan pers bersama Modi, Selasa.




Komentar