Respon Roy Suryo Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pulang, Penahanan Ditangguhkan - Sumber Foto: Pro Media Teknologi/ Istimewa
"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," ujar Roy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Roy memandang putusan hakim memberikan secercah harapan untuk perbaikan hukum di negeri ini. Dia menegaskan keadilan ini bukan semata-mata untuk dirinya saja, melainkan juga warga pada umumnya termasuk koleganya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga menghadapi kasus hukum tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri. Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya," ucap dia.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Komentar