KPK Lakukan Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing

Senin, 06/07/2026 21:00 WIB
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengisian jabatan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Suhadirman menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (30/6/2026) malam di Gedung KPK, Jakarta. Robinsar Nainggolan

Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengisian jabatan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Suhadirman menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (30/6/2026) malam di Gedung KPK, Jakarta. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan di beberapa tempat usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 6 Juli 2026, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," beber Budi kepada wartawan.

Namun, Budi belum merinci lokasi yang digeledah maupun barang bukti yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.

"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," pungkas Budi.

KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar