KPK: Menhut Baru Lapor Tolak Gratifikasi Usai Bupati Kuansing Kena OTT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Berita Nasional)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut RI), Raja Juli Antoni baru melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Jumat, 3 Juli 2026.
Artinya, laporan Menhut dibuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan Suhardiman menyerahkan diri.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (6/7/2026), dikutip dari Antara.
Budi menuturkan pelaporan tersebut disampaikan Menhut Raja Juli usai memberikan keterangan kepada media di Gedung Kementerian Kehutanan.
Atas laporan tersebut, Budi mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucapnya.
KPK, sambung Budi, kerap mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.
“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” katanya.
KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang.
Pada 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri.
Kemudian 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan gratifikasi ini turut menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni yang bertemu dengan Suhardiman di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Menhut telah mengonfirmasi dirinya memang bertemu dengan Suhardiman di kantornya. Bahkan, dia mengungkap ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan namun sudah dikembalikan 10 hari kemudian dengan mengutus langsung ajudan pribadinya.



Komentar