CERI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bauksit
Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI. (Waspada)
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor bauksit di Kalimantan Barat. Menurutnya, perkara tersebut tidak mungkin hanya melibatkan perusahaan dan seorang analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melainkan berpotensi menyeret pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi ekspor hingga instansi pengawas di pelabuhan.
Dalam wawancara pada Jumat (3/7/2026), Yusri menilai konstruksi perkara yang diangkat penyidik sebagai dugaan korupsi tata kelola bauksit semestinya membuka ruang untuk mengusut seluruh rantai pengawasan dan perizinan yang terlibat. "Kalau perkara ini menyangkut tata kelola, jangan berhenti di analis. Yang punya kewenangan justru harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan yang level bawah saja yang dikenakan, sementara pejabat yang memiliki kewenangan dilindungi," kata Yusri.
Menurutnya, penyidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), khususnya pihak yang berwenang memberikan rekomendasi ekspor mineral. Yusri menjelaskan bahwa rekomendasi ekspor mineral bukan diterbitkan oleh analis, melainkan oleh pejabat struktural di Ditjen Minerba sebelum menjadi dasar penerbitan izin ekspor oleh pemerintah. "Analis tidak mungkin memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ekspor. Yang memberikan rekomendasi itu Dirjen Minerba. Kalau ekspor itu tetap terjadi, tentu harus ditelusuri siapa yang menerbitkan rekomendasinya dan atas dasar apa rekomendasi tersebut dikeluarkan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan ekspor bijih bauksit mentah dapat berlangsung dalam jangka waktu bertahun-tahun apabila seluruh mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Sejak pemerintah melarang ekspor mineral mentah melalui kebijakan hilirisasi yang kemudian dipertegas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas ekspor mineral diawasi melalui sejumlah mekanisme perizinan dan pengawasan lintas instansi. Pemerintah juga mengembangkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) yang mengintegrasikan data Ditjen Minerba, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta sistem penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Yusri, apabila ekspor ilegal tetap dapat berlangsung selama bertahun-tahun, maka perlu dipertanyakan efektivitas pengawasan seluruh institusi yang terhubung dalam sistem tersebut. "Kalau SIMBARA sudah berjalan, tidak mungkin semua pihak tidak tahu. Sistem itu menghubungkan banyak instansi. Karena itu perlu didalami apakah ada pembiaran atau tidak," katanya.
Ia menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, tetapi juga melibatkan aparat di pelabuhan, termasuk KSOP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Di pelabuhan ada KSOP dan Bea Cukai. Mereka mengetahui kapal mana yang memperoleh izin berlayar dan dokumen apa yang dibawa. Semua itu tercatat secara real time," ujarnya.
Yusri juga mempertanyakan apabila ekspor yang dilakukan merupakan ekspor bijih bauksit (ore), mengingat kebijakan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Menurutnya, relaksasi ekspor yang pernah diberikan pemerintah pada masa lalu tetap mensyaratkan komitmen pembangunan smelter. Karena itu, apabila perusahaan tetap melakukan ekspor tanpa memenuhi kewajiban tersebut, aspek pengawasannya juga patut ditelusuri oleh penyidik.
Selain pejabat di lingkungan ESDM, Yusri meminta Kejaksaan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan dalam rantai ekspor mineral. "Ini bukan barang kecil. Bauksit diangkut menggunakan alat berat, dump truck, lalu melalui pelabuhan. Tidak masuk akal kalau seluruh proses itu tidak diketahui oleh aparat yang bertugas melakukan pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah meningkatkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat dan menetapkan sejumlah tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tata kelola ekspor bauksit yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan hilirisasi sektor pertambangan.
CERI berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi mampu mengungkap aktor yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan sehingga penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional. "Kalau memang ini perkara tata kelola, maka semua pihak yang memiliki kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional. Jangan berhenti pada level pelaksana," tegas Yusri.




Komentar